BIREUEN|METRO ACEH-Akibat proses eksekusi cambuk dinilai dilakukan secara inprosedural, seorang terpidana pelanggaran syariat Islam di Bireuen, melapor pihak eksekutor ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jum’at (11/10).
NZ (48) warga Kuta Alam, Kota Banda Aceh yang dihukum delapan kali cambuk Jum’at pekan lalu, merasa jadi korban praktik maladministrasi oleh penegak hukum di Kabupaten Bireuen. Pasalnya, dia dieksekusi tidak sesuai ketentuan dan aturan hukum, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No 5 Tahun 2018.
Sehingga melalui kuasa hukumnya, NZ hari ini melapor tindakan diluar prosedur yang dilakukan Kejari Bireuen dan Satpol PP & WH, sebagai bentuk perbuatan maladministrasi, atas eksekusi putusan Mahkamah Agung RI nomor 3K/JN/2019 yang menetapkan perempuan itu, harus menjalani hukuman cambuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat Hukum NZ, Ari Syahputra SH kepada awak media ini menuturkan, saat kliennya dihukum cambuk Jum’at (4/10) lalu. Eksekutor tidak menjalankan aturan sesuai pasal 48 ayat (2) Pergub Aceh No 5/2018, tentang aturan pelaksanaan hukum acara jinayah yang mengatur jika terpidana perempuan maka jallad (algojo) harus perempuan, dan atau jika laki-laki maka jalladnya harus laki-laki.
Menurutnya, berdasarkan fakta diketahui jallad yang mengeksekusi kliennya, bisa dipastikan berkelamin laki-laki. Baik dari suaranya saat mengatakan siap, ketika menerima aba-aba yang dikomandoi oleh jaksa. Selain itu, postur tubuh algojo yang mencambuk NZ, juga sangat jelas adalah laki-laki.
“Proses uqubat cambuk terhadap klien kami, jelas-jelas mengangkangi aturan dan bertentangan dengan Pergub. Kami merasa ini bentuk maladministrasi yang sangat merugikan klien kami, sehingga terpaksa dilaporkan ke Ombudsman RI,” ungkap Ari.
Dia mengaku, tindakan inprosedural oleh penegak hukum ini, harus diproses supaya tidak terulang lagi dikemudian hari. Selain itu, Indonesia sebagai negara hukum, sudah sepatutnya pelaksanaan eksekusi dilakukan secara hukum yang berlaku.
Ditandaskannya, pihaknya melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kasatpol PP WH Bireuen, Kasi Pidum dan JPU Kejari Bireuen, Kabag Hukum dan Perundang-undangan WH Bireuen,”Laporan kami sudah diterima oleh pak Rudi Irmawan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh,” jelasnya.
Kepala Keassitenan Bidang Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Rudi Ismawan yang ditanyai awak media ini via selulernya terkait persoalan itu membenarkan laporan tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan mempelajari kelengkapan syarat formil dan materil atas laporan itu, dalam waktu tiga hari. Apabila ditemukan adanya dugaan maladministrasi, maka akan diregister guna diproses lebih lanjut. Termasuk, memintai klarifikasi dari pihak terlapor.
“Kami tetap menjalankan proses laporan masyarakat, sesuai SOP Ombudsman. Jika nanti tidak ditemukan dugaan praktik maladministrasi, maka laporan tersebut ditutup dan penyelesaiannya bisa melalui lembaga lain,” sebut Rudi Ismawan.
Ditegaskannya, dalam penanganan laporan masyarakat, Ombudsman RI akan selalu bersikap objektif. Sehingga, dapat memberikan solusi terbaik untuk kepentingan publik.
Kasatpol PP & WH, Jamaluddin SP yang dikonfirmasi melalui HP, tidak menerima hubungan komunikasi. Bahkan, ketika dihubungi wartawan untuk mendapatkan hak jawab, semula dia menerima telepon. Tapi, saat ditanyai masalah laporan itu, dia buru-buru menutup hubungan telepon,”Sebentar saya tanya dulu,” ucapnya gelagapan sembari memutuskan hungan komunikasi.(Bahrul)