Oleh : Agung Setia Budi, S.I.P, M.Sos
Pada 22 Januari 2020 hari bersejarah dalam perjalanan panjang UU Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) yang disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas RUU Perubahan Atas UU Nomor 21/2001 Tentang Otsus Papua yang sudah berumur 19 tahun. Urgensi Otsus Papua masuk Prolegnas terkait pada tahun 2021 UU Otsus akan berakhir. Subtansi keunikan Otsus Papua mencatumkan dana otsus sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum dan kucuran dana Otsus berlanjut terus sesuai amanat UU Otsus Papua.
Implementasi menjelang 20 tahun Otsus Papua perlu dievaluasi terutama penggunaan anggarannya dan sangat normatif dilakukan revisi aspek aturan, sebab menjadi harapan dari masyarakat Papua sendiri, Pemerintah Daerah dan juga Majelis Rakyat Papua, apalagi sejumlah usulan revisi ini sudah sering muncul kepermukaan sejak tahun 2014 hingga sekarang. Namun demikian revisi Otsus Papua juga harus berbarengan dengan langkah evaluasi menjawab sejauh mana implementasi UU Otsus tersebut menjadi daya ungkit kesejahteraan rakyat Papua dan Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sangat menyentuh pernyataan dari Presiden RI, Jokowi mencermati dinamika nafas UU Otsus Papua yang selama ini menjadi prioritas pemerintah, “Tentu saja akan ada evaluasi total, evaluasi koreksi selama perjalanan ini. Apa yang masih bisa diperbaiki, yang mana akan kita perbaiki, akan kita koreksi, akan kita evaluasi,” kata Jokowi usai menerima siswa SD di Papua, di Istana Merdeka, Jakarta (Kompas,11/10/2019).
Kehadiran Otsus di bumi Papua dan Papua Barat tidak dapat dipungkiri dapat mendorong pembangunan di bidang Pendidikan, kesehatan, perekonomian rakyat dan infrastruktur terlepas dari segala kekurangan tetapi menunjukkan adanya keberhasilan setiap era pemerintahan mengatasi masalah Papua. Bahkan sebelum adanya Otsus persoalan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi sentral isu kelompok kepentingan dan bersenjata di Papua dalam menekan pemerintah. Apalagi di era pemerintahan Jokowi yang sangat jeli dan cermat pada persoalan angka-angka kemiskinan yang terus ditekannya. Kemudian infrastuktur di Papua digenjot secara radikal termasuk dana anggarannya meningkat cukup besar setiap tahun.
Pemerintah selalu mencari terobosan bagaimana adanya kesimbangan pembangunan, meskipun belum maksimal keberhasilan tapi masih ada harapan. Mengapai harapan itu, diperlukan sebuah catatan evaluasi sejauhmana efek dari pengelontoran dana agar tepat sasaran. Opsi selanjutnya merevisi sejumlah aturan-aturan yang belum termuat dalam UU Otsus Papua yang menjadi pintu masuk celah perbuatan korupsi dengan berlindung dari sejumlah kelemahan dari UU tersebut.
Evaluasi penggunaan efektivitas dana Otsus di era Menteri Dalam Negeri Tjahjo Komulo, KPK berhasil operasi tangkap tangan terhadap dua kepala daerah Aceh yaitu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dalam penerimaan hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran dana Otsus Aceh tahun anggaran 2018. Sementara itu, di era pemerintahan jilid 2 Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengecek dan mengevaluasi dana Otsus untuk Papua seperti diamantkan oleh Presiden RI, bahwa program itu bukan hanya sifatnya terkirim (sent), melainkan masalahnya apakah sudah tersampaikan (delivery), atau sudah dirasakan oleh masyarakat, ini akan saya cek,” kata Tito (Tempo,26 Oktober 2019).
Terakhir, ramuan racikan komponen direvisi menyangkut opsi aturan secara tegas dan terang benderang mengatur penggunaan dana Otsus tersebut sehingga ada parameter acuan berjenjang setiap level kepala daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana itu. Disisi lain, paradigma munculnya dana Otsus Papua bagi kekuatan elite lokal sebagai dana hibah politik sehingga tidak perlu dipertanggungjawabkan. Opsi dihapuskan Otsus digantikan dengan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk memunculkan pemerataan alokasi anggaran se Indonesia. Metode DAK dan DAU sudah teruji lebih mudah untuk dilakukan pengawasan alur perjalanan dana tersebut.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas RUU Perubahan Atas UU Nomor 21/2001 Tentang Otsus Papua saat ini menjadi perhatian publik dan kepala daerah lainnya yang saat ini menuntut pemekeran wilayah, sehingga adanya potensi resiko ketika tidak ada perubahan signifikan dalam RUU Otsus Papua dapat mendorong Provinsi lainnya meminta hak yang sama kucuran dana otonomi khusus seperti Papua dan Papua Barat yang berdampak memberatkan APBN.
*) Peneliti Studi Ekonomi Politik Pembangunan Wilayah