BIREUEN|METRO ACEH-Pihak kepolisian Polres Bireuen, kembali membongkar sindikat mafia penambang ilegal di Desa Geuleumpang Meujim-jim, Kecamatan Juli. Empat tersangka, bersama barang bukti diamankan petugas, Kamis (7/2) sore.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim opsnal Satreskrim menerima laporan masyarakat terkait aktifitas tambang galian c ilegal, lantas turun ke lokasi sekitar pukul 18.00 wib. Ternyata benar, polisi mendapati satu unit excavator sedang beroperasi dan mengeruk tanah di lahan perbukitan, di kawasan itu.

Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH, meminta para pekerja dan pemilik kegiatan tambang, menunjukkan surat ijin. Namun, karena belum mengantongi Ijin Usaha Penambangan (IUP) Operasi dan Produksi (OP), oknum pekerja beserta pengusaha tambang tak dapat memperlihatkan legalitas kegiatan operasional mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, pihak kepolisian menemui pemilik usaha berinisial ET (45) warga Desa Juli Keudee Dua, Kecamatan Juli, untuk meminta keterangan seputar geliat aktifitas tambang itu. Karena dianggap beroperasi secara ilegal, akhirnya para petugas memboyong sejumlah pelaku, serta alat berat tersebut ke Mapolres Bireuen, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, diketahui empat pelaku itu diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalan pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Keempat pelaku yang diciduk polisi yakni ES bin Ibrahim alias ET, SU bin M Sabi (48), MA bin M Nurdin (29) dan Her bin Ikhwan (23), semua pelaku yang sudah digelandang ke Polres Bireuen itu, tercatat sebagai warga Juli Keudee Dua.
“Kami mengamankan satu unit alat berat excavator Hitachi-EX200, serta buku catatan. Penambang itu, tidak dapat menunjukkan IUP OP sebagai legalitas, usaha tambang galian c yang mereka jalankan,” jelas Eko Rendi Oktama kepada awak media tadi malam.
Dia menandaskan, sejak beberapa bulan terakhir, pihak kepolisian Polres Bireuen intens mengusut kasus galian c ilegal, yang masih beroperasi di wilayah itu. Bahkan, beberapa perkara yang selesai dan dinyatakan P21, telah dilimpahkan ke kejaksaan, guna proses hukum sesuai ketentuan.
Eko menghimbau, bagi para pengusaha galian c, supaya mengurus legalitas dulu sebelum menjalankan aktifitas tambang. Karena jika dioperasikan secara ilegal, itu sangat bertentangan dengan UU, serta dapat terjerat hukum. (Bahrul)