BIREUEN|METRO ACEH-Komitmen polisi jajaran Polres Bireuen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah itu, patut mendapat apresiasi. Betapa tidak, diawal 2019 ini petugas dilaporkan telah berhasil mengungkap, serta memproses sejumlah bandar narkoba yang melakoni bisnis haram ini.
Setelah keberhasilan Polsek Samalanga yang membekuk pengedar sabu, disusul Polsek Jangka serta petugas dari Polsek Peusangan. Kini, Polsek Kota Juang juga berhasil menciduk dua tersangka bandar narkoba, pada lokasi terpisah dan turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak 40 Jie.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Minggu (12/1) menyebutkan, Polsek Kota Juang menciduk dua bandar sabu pada dua lokasi terpisah, dengan perkara yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aparat yang memburu sindikat pengedar narkoba itu, dilaporkan membekuk H (36) warga Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, Jum’at (10/1) sekitar pukul 14.00 wib. Tersangka ini, diciduk di ruas jalan pada kawasan Kecamatan Jeumpa.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Ahmad Arief Sanjaya SH kepada Metro Aceh tadi siang menjelaskan. Tersangka selama ini, sangat meresahkan masyarakat di tiga kecamatan di wilkum Polsek Kota Juang, termasuk Kecamatan Kuala dan Jeumpa.
Berkat informasi masyarakat, tim unit reskrim polsek, dipimpin langsung oleh Ahmad Arief Sanjaya, berhasil menciduk H setelah melewati proses penyamaran (under cover-red). Tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba itu, tak berkutik dan harus bertekuk lutut saat ditangkap polisi, beserta barang bukti sebanyak 12,5 gram.
“Saat kami tangkap, tersangka H menyimpan sabu yang dikemas plastik bening, dalam saku celana jeansnya,” jelas Ahmad Arief Sanjaya.
Tak hanya berhenti di situ, petugas yang cukup semangat atas keberhasilan itu, selanjutnya menindaklanjuti informasi lain, yang diterima sekira pukul 17.00 wib. Lantas, dia memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Abdul Gafut S.A.P serta sejumlah personil, untuk melakukan lagi under cover buy.
Hingga sekitar pukul 19.00 wib, petugas kembali menangkap RR (38) warga Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang. Pengedar sabu itu, diciduk di kawasan Desa Cot Trieng, Kecamatan Jeumpa.
Saat hendak ditangkap, RR melakukan perlawanan sengit, bahkan sempat terjadi aksi baku hantam dengan polisi. Tapi, akhirnya tersangka ini terpaksa harus menyerah di tangan petugas. Dari tangannya, ditemukan barang bukti sabu seberat 26,16 gram.
“Kami masih terus mengembangkan dan mendalami kasus ini, untuk mengungkap siapa pemasok narkoba, kepada dua tersangka pengedar ini,” sebut Ahmad Arief Sanjaya diampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Juang, Aipda Abdul Gafur.
Dia menyebutkan, kedua pelaku bandar sabu itu dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No 35/2009 tentang narkotika, serta diancam maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun. (Bahrul)