BIREUEN|METRO ACEH-Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, dikabarkan melepaskan tahanan yang diduga terlibat kasus pencucian uang, hasil peredaran gelap narkoba jaringan internasional bernilai puluhan miliar rupiah.
Sejumlah sumber Metro Aceh menyebutkan, BNN berhasil menciduk Atika Kasim, istri gembong Murtala Ilyas asal Peudada Kabupaten Bireuen, yang kini menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung RI di Lapas Nusakambangan. Penangkapan itu, terjadi medio November 2019 di Bandara Kuala Namu, Medan.
Petugas dikabarkan berhasil menyita lagi hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, dari sang istri bos mafia narkoba Murtala bin Ilyas senilai Rp 31 miliar yang ditangkap di Medan bersama empat orang lainnya. Mereka yakni Muhibud, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber media ini membeberkan, kasus perkara komersil itu aneh dan janggal, bahkan terkesan tidak serius ditangani serta diduga berselemak masalah penegak hukum. Betapa tidak, di satu sisi putusan perkara atas Murtala Ilyas berjalan rancu. Pasalnya, pengungkapan kasus secara profesional oleh tim BNN, akhirnya berujung dengan putusan MA RI yang dinilai kontroversial.
Disebutkannya, vonis hakim PN Bireuen terhadap Murtala Ilyas dua tahun lalu, hukuman penjara 19 tahun dan seluruh barang bukti kekayaan disita negara. Tapi, pada tingkat banding hakim PT Banda Aceh, memutuskan hukuman 4 tahun penjara dan hanya Rp 2,8 miliar yang disita. Sedangkan sisanya, hampir Rp 150 miliar dikembalikan kepada sang terpidana.
Kemudian, hakim MA memutuskan tambahan masa hukuman, menjadi 8 tahun penjara namun terhadap barang bukti sitaan, memperkuat putusan hakim PT Banda Aceh. Putusan kasasi tersebut menjadi polemik, dalam proses peradilan hukum mafia narkoba di tanah air.
Penyidik BNN yang mendapatkan bukti baru, lalu memburu Atika Kasim yang diketahui menarik seluruh uang sitaan di Bank, pasca eksekusi JPU Kejari Bireuen atas putusan kasasi yang mengikat. Setelah kabur ke Malaysia, buronan BNN ini berhasil diciduk kembali saat mendarat di Kualanamu Airport.
Anehnya, kasus ini seperti terseok-seok di tingkat penyidikan, hingga berujung lepasnya Atika Kasim dari sel tahanan BNN, karena alasan habisnya masa penahanan penyidik. Sehingga, perkara itu belum dinyatakan P21 oleh jaksa di Jampidum Kejagung RI. Maka, “penjaga” harta Murtala Ilyas ini, bisa menghirup “udara segar” kembali.
“Proses penyidikan Atika Kasim dalam perkara TPPU, hingga kini sangkut di BNN. Kita berharap, semua elemen penegak hukum dan peradilan, mampu menjaga amanah menuntaskan perkara narkoba sesuai prosedur. Ini komitmen kita bersama dalam perang melawan narkoba, jangan sebatas slogan semata,” ungkap warga Bireuen.
Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH yang ditanyai persoalan itu mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi. Karena persoalan tersebut, ditangani BNN pusat dan Kejagung RI, jika sudah tahap II baru mereka tangani.
Saat ditanyai terkait perkara TPPU atas nama Muhibud yang tak lain, keponakan Murtala Ilyas yang ikut tertangkap bersama Atika, Hendra Gunawan membenarkan perkara itu dalam proses akhir.
“Tersangka itu pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Ada barang bukti uang Rp 15 juta, mobil Pajero Sport warna Biru dan sebidang tanah, di lokasi pembangunan SPBU Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan,” jelasnya.
Penyidik BNN, Kompol Aritonang yang dikonfirmasi media ini via seluler, mengaku penanganan perkara atas tersangka Atika Kasim, masih berlanjut. Pihaknya terus melengkapi petunjuk jaksa, namun karena masa penahanan telah berakhir. Maka, tidak bisa ditahan lagi tapi berkas tetap diproses. Namun, seluruh barang bukti masih disita dan tersangka itu, diyakini kooperatif serta dapat dipanggil sewaktu-waktu.
“Memang benar kami masih melengkapi berkas, sesuai petunjuk jaksa dan akan kita penuhi. Karena masa penahanan sudah habis, ya dia keluar tapi perkara tetap jalan,” jelasnya dari balik seluler.(Bahrul).