BNN “Lepaskan” Buronan TPPU Narkoba

- Administrator

Senin, 6 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, dikabarkan melepaskan tahanan yang diduga terlibat kasus pencucian uang, hasil peredaran gelap narkoba jaringan internasional bernilai puluhan miliar rupiah.

Sejumlah sumber Metro Aceh menyebutkan, BNN berhasil menciduk Atika Kasim, istri gembong Murtala Ilyas asal Peudada Kabupaten Bireuen, yang kini menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung RI di Lapas Nusakambangan. Penangkapan itu, terjadi medio November 2019 di Bandara Kuala Namu, Medan.

Petugas dikabarkan berhasil menyita lagi hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, dari sang istri bos mafia narkoba Murtala bin Ilyas senilai Rp 31 miliar yang ditangkap di Medan bersama empat orang lainnya. Mereka yakni Muhibud, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

gelar perkara yang dirilis BNN di Medan, pasca penangkapan Atika Kasim tersangka TPPU narkoba beberapa waktu lalu.(ist)

Sumber media ini membeberkan, kasus perkara komersil itu aneh dan janggal, bahkan terkesan tidak serius ditangani serta diduga berselemak masalah penegak hukum. Betapa tidak, di satu sisi putusan perkara atas Murtala Ilyas berjalan rancu. Pasalnya, pengungkapan kasus secara profesional oleh tim BNN, akhirnya berujung dengan putusan MA RI yang dinilai kontroversial.

Disebutkannya, vonis hakim PN Bireuen terhadap Murtala Ilyas dua tahun lalu, hukuman penjara 19 tahun dan seluruh barang bukti kekayaan disita negara. Tapi, pada tingkat banding hakim PT Banda Aceh, memutuskan hukuman 4 tahun penjara dan hanya Rp 2,8 miliar yang disita. Sedangkan sisanya, hampir Rp 150 miliar dikembalikan kepada sang terpidana.

Kemudian, hakim MA memutuskan tambahan masa hukuman, menjadi 8 tahun penjara namun terhadap barang bukti sitaan, memperkuat putusan hakim PT Banda Aceh. Putusan kasasi tersebut menjadi polemik, dalam proses peradilan hukum mafia narkoba di tanah air.

Penyidik BNN yang mendapatkan bukti baru, lalu memburu Atika Kasim yang diketahui menarik seluruh uang sitaan di Bank, pasca eksekusi JPU Kejari Bireuen atas putusan kasasi yang mengikat. Setelah kabur ke Malaysia, buronan BNN ini berhasil diciduk kembali saat mendarat di Kualanamu Airport.

Anehnya, kasus ini seperti terseok-seok di tingkat penyidikan, hingga berujung lepasnya Atika Kasim dari sel tahanan BNN, karena alasan habisnya masa penahanan penyidik. Sehingga, perkara itu belum dinyatakan P21 oleh jaksa di Jampidum Kejagung RI. Maka, “penjaga” harta Murtala Ilyas ini, bisa menghirup “udara segar” kembali.

“Proses penyidikan Atika Kasim dalam perkara TPPU, hingga kini sangkut di BNN. Kita berharap, semua elemen penegak hukum dan peradilan, mampu menjaga amanah menuntaskan perkara narkoba sesuai prosedur. Ini komitmen kita bersama dalam perang melawan narkoba, jangan sebatas slogan semata,” ungkap warga Bireuen.

Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH yang ditanyai persoalan itu mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi. Karena persoalan tersebut, ditangani BNN pusat dan Kejagung RI, jika sudah tahap II baru mereka tangani.

Saat ditanyai terkait perkara TPPU atas nama Muhibud yang tak lain, keponakan Murtala Ilyas yang ikut tertangkap bersama Atika, Hendra Gunawan membenarkan perkara itu dalam proses akhir.

“Tersangka itu pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Ada barang bukti uang Rp 15 juta, mobil Pajero Sport warna Biru dan sebidang tanah, di lokasi pembangunan SPBU Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan,” jelasnya.

Penyidik BNN, Kompol Aritonang yang dikonfirmasi media ini via seluler, mengaku penanganan perkara atas tersangka Atika Kasim, masih berlanjut. Pihaknya terus melengkapi petunjuk jaksa, namun karena masa penahanan telah berakhir. Maka, tidak bisa ditahan lagi tapi berkas tetap diproses. Namun, seluruh barang bukti masih disita dan tersangka itu, diyakini kooperatif serta dapat dipanggil sewaktu-waktu.

“Memang benar kami masih melengkapi berkas, sesuai petunjuk jaksa dan akan kita penuhi. Karena masa penahanan sudah habis, ya dia keluar tapi perkara tetap jalan,” jelasnya dari balik seluler.(Bahrul).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Humas DPD II Partai Golkar menyerahkan satu ekor sapi, untuk persiapan kenduri maulid akbar di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen

POLITIK

Sambut Perayaan Maulid, H Mukhlis ST Sumbang Satu Ekor Sapi

Senin, 16 Sep 2024 - 00:59 WIB

SERBA-SERBI

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:07 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina

ADVERTORIAL

20 Anggota DPRK Sabang Jadi Tumpuan Harapan Rakyat

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:30 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina memimpin rapat paripuna perdana usai dilantik.

ADVERTORIAL

Magdalaina, Wanita Pertama Ketua DPRK Sementara

Senin, 9 Sep 2024 - 23:38 WIB