BIREUEN|METRO ACEH-Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat, para pekerja media di Bireuen yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, menyatakan siap mengawasi proses persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba, mulai dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Ketua AJI Bireuen, Bahrul Walidin dalam siaran pers menyampaikan, pihaknya akan memantau proses peradilan kasus perkara TPPU Narkoba, yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Agar publik dapat mengikuti, tahapan dan perkembangan persidangan perkara “komersil” itu sesuai jalur hukum yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Bireuen menyebutkan, ada sejumlah perkara TPPU hasil tangkapan BNN pusat, berujung dengan hasil tidak memberikan rasa keadilan. Betapa tidak, penanganan perkara-perkara mafia narkoba tersebut, kerap berakhir dengan hukuman ringan. Malahan, ada juga yang harus mengembalikan barang bukti uang dan harta para pelaku TPPU narkoba jaringan Aceh. Seperti putusan kasasi MA RI atas terpidana Murtala Ilyas beberapa waktu lalu, dengan pengembalian Rp 140 miliar lebih uang, serta belasan miliar harta bergerak dan tak bergerak yang semula disita BNN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, tim penyidik BNN dikabarkan telah menemukan bukti baru, dalam perkara itu dan kembali menciduk istri gembong narkoba asal Peudada ini. Ironisnya, setelah diburon selama berbulan-bulan, wanita bernama Atika Kasim yang dicokok beserta puluhan miliar uang hasil narkoba, dilepaskan penyidik BNN karena alasan masa penahanan sudah habis.
“Sementara kami memperoleh informasi, istri Murtala Ilyas yang sempat buron karena kabur ke Malaysia, dan sudah ditahan kini sudah dilepas, karena dalih masa penahanan ditingkat penyidik telah habis,” sebut Bahrul.
Dalam perkembangan peradilan yang kini ditangani PN Bireuen, ternyata dua perkara TPPU masih diproses majelis hakim. Diantaranya, melibatkan ponakan Murtala Ilyas bernama Muhibut Tibri dengan barang bukti uang, SPBU, mobil mewah dan sejumlah harta hasil kejahatan narkoba para mafia internasional jaringan Aceh. Persidangan itu, berlangsung setiap hari Rabu.
Selain itu, gembong narkoba yang juga terlibat TPPU yakni Amrizal alias Escobar, pemilik harta kekayaan bernilai miliaran rupiah, jaringan narkoba Aceh di Jakarta yang disidangkan setiap Selasa. Berdasarkan hasil penelusuran AJI Bireuen, kedua kasus terpisah ini patut menjadi perhatian publik, agar oknum peradilan tidak “bermain mata” dalam penegakkan hukum kasus mafia narkoba yang dinilai rawan.
Dia menyebutkan, pihaknya siap untuk meliput setiap proses dan tahapan persidangan dua perkara terpisah itu. Guna diberitakan kepada publik secara cermat, sesuai fakta-fakta persidangan agar menjadi referensi untuk mengawal kasus-kasus tersebut. Sehingga, proses hukum tegak dan dapat memangkas jaringan mafia narkoba Internasional di Aceh.
“Kita juga akan mengikuti perkembangan tahapan banding dan kasasi nya nanti,” pungkasnya. (Fazli)