Kadis dan Sekwan Kota Sabang Jadi Tersangka Korupsi

- Administrator

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus, Fry Wisdom SH saat memberi keterangan pers, terkait penetapan tersangka perkara korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee di Kejari setempat, Selasa (6/12).

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus, Fry Wisdom SH saat memberi keterangan pers, terkait penetapan tersangka perkara korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee di Kejari setempat, Selasa (6/12).

SABANG | METRO ACEH -Buntut pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya bernilai Rp 4,85 miliar, menggiring dua pejabat teras di Kota Sabang tersandung perkara hukum. Hari ini, Selasa (6/12) Kejari setempat, resmi menetapkan mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Sabang menjadi tersangka kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik kejaksaan yang menemukan bukti-bukti mencukupi, lantas menetapkan dua tersangka, yakni AF (mantan Kadis LHK) serta FS (Sekwan) selaku pemilik lahan.

Kajari Kota Sabang, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus, Fry Wisdom SH kepada media ini menjelaskan, kedua tersangka itu secara bersama-sama melakukan mark up harga pembelian tanah, pada pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk. Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 1,5 miliar lebih, sesuai hasil penghitungan oleh ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis dan Sekwan Kota Sabang Jadi Tersangka Korupsi
Kadis dan Sekwan Kota Sabang Jadi Tersangka Korupsi

Terhadap kedua pejabat Pemko Sabang ini sebut Wisdom, disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tim penyidik kejaksaan terus menjalankan tugas secara profesional, guna mengungkap mafia tanah ini. Tak tertutup kemungkinan, masih adanya tersangka lain yang terlibat sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” jelas Wisdom saat dikonfirmasi via selulernya tadi sore.

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung penuh kinerja Pemko Sabang, dalam melaksanakan pembangunan daerah dan berbagai upaya pemerintah, guna mewujudkan harapan masyarakat. Seperti peningkatan PAD serta penyelamatan aset-aset pemko.

Wisdom turut menyampaikan pesan Kajari Sabang, agar dalam melakukan penyusunan anggaran, Pemko Sabang lebih cermat serta senantiasa menganggarkan kepada hal-hal yang benar benar menjadi prioritas, sehingga tidak lagi terulang pengadaan lahan ataupun kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tak  begitu diperlukan. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB

Uncategorized

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:12 WIB