Kejati Aceh Tahan Empat Tersangka Koruptor

- Admin

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka koruptor digiring ke mobil tahanan, Senin (15/3).

Para tersangka koruptor digiring ke mobil tahanan, Senin (15/3).

BANDA ACEH|METRO ACEH-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dilaporkan menahan empat tersangka, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara TA 2018.

Penahanan tersebut, dilakukan setelah tim penyidik jaksa Kejati Aceh, berhasil menemukan sejumlah bukti atas dugaan penyimpangan uang negara pada proyek itu, berdasarkan serangkaian penyidikan sejak tahun lalu. Keempatnya, kini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kajhu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada media ini, Senin (15/3) menyebutkan, sesuai pemeriksaan ahli teknis diketahui pekerjaan tersebut tak sesuai spesifikasi dan terindikasi sarat korupsi.

“Hari ini kami resmi menahan empat orang tersangka, yang diduga terlibat penyimpangan pada proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang,” jelas Munawal.

Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH menggelar konferensi pers, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara.

Disebutkannya, keempat tersangka itu yakni JUN selaku KPA peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, serta SYU yang merupakan PPTK proyek tersebut. Lalu, Direktur Utama CV Beru Dinam, KHA dan Dirut PT Pemuda Aceh Konstruksi, KAR.

Menurut Munawal, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis ditemukan total harga dari penghitungan volume yang terpasang, serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga, sebesar Rp 6.383.328.220 dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,- (sebelas milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).

Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP Perwakilan Aceh.

Empat tersangka korupsi yang ditahan Kejati Aceh.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Munawal.

Ditandaskannya, Kejati Aceh beserta jajaran terus fokus menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di seluruh pelosok Aceh, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya pemberantasan korupsi di bumi serambi Mekkah ini.(Bahrul)

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,SPsi.,MIK menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan petugas, di Mapolres, Senin (26/10) pagi.

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 14 Hari

Senin, 26 Okt 2026 - 15:45 WIB