Diduga Siksa Anak Tiri, Istri Hakim “Diseret” Ke Meja Hijau

- Admin

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Bireuen, menggelar sidang tertutup atas perkara penyiksaan anak tiri oleh istri hakim Mahkamah Syar'iah Bireuen, Rabu (3/6).

Majelis hakim PN Bireuen, menggelar sidang tertutup atas perkara penyiksaan anak tiri oleh istri hakim Mahkamah Syar'iah Bireuen, Rabu (3/6).

BIREUEN|METRO ACEH-Perkara tindak penganiayaan terhadap anak tiri, yang dilakukan istri hakim pengadilan agama (Mahkamah Syar’iah) Bireuen, akhirnya berlabuh ke pengadilan negeri (PN) setempat.

Dalam sidang kedua, Rabu (3/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim memintai keterangan dari anak sebagai korban, serta beberapa tetangga yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut. Terdakwa YL (38) yang belum pernah ditahan selama menjalani proses hukum, dihadirkan dalam sidang tertutup itu.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Mukhtaruddin SH, serta dua hakim anggota Dr Muhammad Luthfan Hadi Darus SH M.Kn dan Fuadi Prima Harsa SH MH, terungkap sejumlah fakta dari keterangan ATH (9) selaku anak sebagai korban tindak kekerasan, terkait pengalaman buruknya selama menetap bersama ibu tiri, di kawasan Komplek PU Desa Glumpang Payong, Kecamatan Jeumpa.

ATH (9) menolak masuk ruang persidangan, sambil menangis dan meronta agar tidak dipertemukan dengan ayah kandungnya, Rabu (3/6) siang.

Saat sidang hendak dimulai, ATH yang masih diliputi rasa trauma, menangis dan menolak masuk ke ruang persidangan, karena takut melihat ayah dan ibu tirinya di ruang sidang. Namun, setelah majelis hakim meminta Abdul Halim selaku ayah kandung korban, untuk meninggalkan ruang persidangan akhirnya bocah perempuan itu, bersedia masuk ke ruangan sidang.

ATH didampingi ibu kandungnya, Welly Wisiska S.Pd selaku pelapor perkara itu, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Abrari Rizki Falka SH guna menyampaikan keterangannya, seputar perlakuan dan penganiyaan yang dilakukan YL. Selain mendengarkan keterangan ATH, hakim juga memintai kesaksian Welly terkait awal kejadian dan sumber informasi, atas dugaan penyiksaan ini.

Sidang sempat diskors selama beberapa waktu, karena digelarnya sidang kasus TPPU narkoba, terhadap terdakwa Muhibut Tibri dengan agenda putusan (vonis) keponakan bos mafia narkoba itu, yang didakwa mengelola harta hasil kejahatan bisnis kartel narkoba Internasional asal Bireuen.

Kemudian, sidang penganiayaan anak tiri ini, dilanjutkan dengan keterangan saksi dari tetangga yang mengetahui persis, kronologis peristiwa kekerasan anak yang dilakukan ibu tirinya, melalui proses persidangan tertutup sesuai prosedur perlindungan anak.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Yeni Lysha SH S.Pd MH (38) yang tercatat sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sumatera Utara, jadi terdakwa tunggal kasus penyiksaan anak tiri ini. Kendati tak ditahan, namun wanita yang diketahui dosen di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki) Bireuen, akhirnya harus menjalani persidangan atas dakwaan jaksa, karena diduga menyiksa anak tirinya.
Proses hukum kasus ini bergulir ke pengadilan, berdasarkan laporan polisi oleh ibu kandung korban, Wely Wisiska S.Pd binti Ahmad Rahim (36) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. Karena tak terima puterinya dianiaya istri muda mantan suaminya, lalu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen, Sabtu 11 Januari 2020 sesuai surat laporan polisi nomor : LP.B/02/I/Res.1.6.2020/RES BIREUEN tanggal 11 Januari 2020.

Yeni Lysha SH S.Pd MH resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat kerap menyiksa anak tirinya berinisial ATH (9). Kala gadis kecil ini, diboyong ayahnya bersama dua adik kembarnya dan menetap di Komplek Dinas PU Desa Glumpang Payong, Kecamatan Jeumpa tahun 2019 lalu. Terdakwa itu, dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Desk Pemeriksaan Data Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) berlangsung mulai dari hari Senin s.d Kamis (26-29/10) di Aula Diskominsa Kabupaten Bireuen.

NANGGROE

Perkuat SDPDN, Pemkab Bireuen Gelar Desk Pemeriksaan Data SKPK

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:21 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST dan Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT meninjau aliran Krueng Leubu yang dipacu kegiatan normalisasi, Senin (26/10)

NANGGROE

Bupati Tinjau Percepatan Normalisasi Krueng Leubu

Senin, 26 Okt 2026 - 23:14 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,SPsi.,MIK menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan petugas, di Mapolres, Senin (26/10) pagi.

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 14 Hari

Senin, 26 Okt 2026 - 15:45 WIB