Sindikat Pengedar Ganja “Digulung”

- Admin

Selasa, 25 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | METRO ACEH – Aparat kepolisian jajaran Polres Bireuen, berhasil membongkar sindikat jaringan pengedar ganja Aceh, pada dua lokasi terpisah. Selain meringkus empat orang mafia narkoba, petugas dari Polsek Kota Juang dan Polsek Gandapura, juga menyita 8 kilogram lebih barang haram tersebut.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dalam penindakan bisnis haram ganja yang diungkap Jum’at pekan lalu itu. Pada lokasi pertama, polisi meringkus tersangka Salahuddin M Ali (50) warga Dusun Cot Paru Desa Cot Kuta, Kecamatan Kuala yang dikabarkan menjual ganja, untuk para penikmat mariyuana di sekitar kawasan Bireuen dan sekitarnya.

Mendapat informasi masyarakat ini, tim Reskrim Polsek Kota Juang meluncur ke lokasi, sekitar pukul 00.30 wib. Lantas, saat dilakukan penggerebekan ditemukan dua kilogram daun ganja kering, serta tujuh paket kecik narkotika golongan I itu yang sudah siap diedarkan. Selain juga turut disita barang bukti HP Nokia, timbangan, cigarete paper dan satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Sufli kepada media ini menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kg daun ganja kering yang disimpan di bawah meja makan rumah tersangka itu. Lalu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Tersangka ini mengakui ganja itu miliknya, lalu kami bawa ke mapolsek guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Sufli.

Dalam kasus kedua, tim Reskrim Polsek Gandapura berhasil meringkus tiga sindikat mafia ganja di kawasan Keudee Lapang, Kecamatan Gandapura. Mereka yakni Saiful Bahri bin M Yusuf (23), Zulfadli alias Puli bin M Yusuf (18) dan Murtala alias Tala bin Ramli (23). Seluruh tersangka merupakan warga Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Sawang Aceh Utara.

Berdasarkan informasi dari Humas Polres Bireuen menyebutkan, petugas mendapat kabar adanya aktifitas mafia narkoba jenis ganja, akan melintasi ruas jalan negara. Lantas, polisi menggelar razia kendaraan angkutan umum, karena dilaporkan ditumpangi para sindikat pengedar ganja, yang turut mengangkut barang haram tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan satu unit mobil L 300, polisi menemukan beberapa barang bukti yang diakui milik tersangka. Diantaranya, dari Saiful Bahri satu buah tas ransel cokelat merek Bring Homme, di dalamnya berisi satu bungkus sedang narkotika jenis ganja, terbungkus plastik biru. Lalu, satu kotak GMC berisi lima bal ganja yang terbungkus kertas buram, serta satu bal daun ganja dibungkus plastik. Berat keseluruhan BB 6,7 kg.

Selain itu, dari tangan tersangka pertama ini, polisi juga menyita satu unit Android VIVO type 1724Y71 warna hitam, dan uang tunai Rp.127.000. Kemudian, dari
Zulfadli, diamankan satu unit handphone merek VIVO type 1719 warna gold, satu lembar kartu ATM BRI nomor kartu 6013 0100 5119 6526.

Kemudian, hasil penggeledahan dari tersangka ke tiga Murtala, satu unit handphone merek VIVO type 1904 warna biru, satu unit handphone Samsung lipat warna hitam.

Kapolres Bireuen AKPB Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kapolsek Gandapura Ipda Melisa STr.K, didampingi Kasubbag Humas Ipda M.Nasir kepada awak media menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada 7 Februari lalu di ruas jalan Medan-Banda Aceh kawasan Desa Keudee Lapang. Saat diamankan polisi, tersangka Saiful Bahri menumpangi mobil L300 dari arah timur. Setelah digeledah dan ditemukan barang haram ini, lelaki itu mengakui ganja miliknya yang diperoleh dari Zulfadli dan Murtala.

Menurut pengakuan tersangka ini, gang hendak di bawa ke Banda Aceh dengan imbalan Rp 200 ribu per kg, serta dibekali uang jalan Rp 200 ribu,”Kami melakukan pengembangan, hingga bisa menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Sawang. Kini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek, untuk selanjutnya ditindaklanjut sesuatu proses hukum yang berlaku,” jelas Melisa.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST dan Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT meninjau aliran Krueng Leubu yang dipacu kegiatan normalisasi, Senin (26/10)

NANGGROE

Bupati Tinjau Percepatan Normalisasi Krueng Leubu

Senin, 26 Okt 2026 - 23:14 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,SPsi.,MIK menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan petugas, di Mapolres, Senin (26/10) pagi.

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 14 Hari

Senin, 26 Okt 2026 - 15:45 WIB