Tiga Anggota Polri Dipecat

- Administrator

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, karena terlibat narkoba dan desersi, tiga personil Polres Bireuen putuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam prosesi upacara in absensia yang digelar di lapangan Hijau 97 Wira Pratama, Selasa (3/12) pagi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, ketiga personil Polri yang di PTDH yakni Briptu Boby Rinaldi, Brigadir Muksalmina dan Brigadir Muchlish. Keputusan itu, merupakan bentuk komitmen tegas Polres Bireuen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah ini, serta wujud penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upacara tersebut, dipimpin oleh Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SH SIK M.Si. Pada kesempatan itu, dia terus mengingatkan agar seluruh jajaran tidak melanggar kode etik Polri, serta senantiasa memberi contoh yang baik dan menjadi pengayom masyarakat.

“Dari tiga personil yang mendapat PTDH ini, terbukti melanggar kode etik anggota Polri. Mereka ada yang positif narkoba dan desersi, atau tidak masuk dinas lebih 35 hari secara berturut-turut,” ungkap Gugun Hardi Gunawan.

Saat menyampaikan keterangan tersebut, dia didampingi Kabag Sumda, AKP Ichsan dan Kasie Propam Ipda Tarmizi. Sebenarnya, seluruh personil jajaran Polres Bireuen, sudah sering diingatkan, agar tidak main-main dengan narkoba karena sanksinya PTDH. Malah, setiap saat perwira memimpin apel pagi dan sore hari, pesan itu senantiasa ikut disampaikan, guna mengingakan supaya tidak ada anggota yang terlibat narkoba.

Gugun menandaskan, Polri merupakan aparat negara dalam bidang penegakkan hukum, sehingga senantiasa harus taat hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena komitmen tersebut, telah dipertegas sesuai pasal 11 huruf (b) dan (c) jo pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Sehingga, dia menekankan seluruh personil Polres Bireuen, harus taat hukum.

“Anggota Polri harus memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan melindungi, melayani dan mengayomi. Bukan malah memberi contoh tidak baik, jangan arogan saat berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya. (Bahrul)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bireuen Hadiri Relaunching AMANAH
Kue Bhoi Sumber Ekonomi Kreatif di Pandrah Pernah Tembus Pasar Malaysia
Bupati Buka Sosialisasi Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi
Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir
Bupati Buka Rakor GTRA 2026
Alat Praktik Rusak Terendam Banjir, SMKN 1 Peusangan Hanya Belajar Teori
Besok, 212 Enumerator Mulai Verifikasi 26.741 KK Korban Banjir
Tim LAMDIK Selesai Asesmen Lapangan Prodi Pendidikan Bahasa Arab UIA Bireuen

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:31 WIB

Bupati Bireuen Hadiri Relaunching AMANAH

Kamis, 23 April 2026 - 20:29 WIB

Kue Bhoi Sumber Ekonomi Kreatif di Pandrah Pernah Tembus Pasar Malaysia

Kamis, 23 April 2026 - 00:21 WIB

Bupati Buka Sosialisasi Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 23 April 2026 - 00:19 WIB

Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir

Rabu, 22 April 2026 - 17:16 WIB

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Berita Terbaru

Kepala BIN RI, Jenderal (Purn) Muhammad Hendra melantik pengurus yayasan AMANAH di Ladong, Kamis (23/4)

NANGGROE

Bupati Bireuen Hadiri Relaunching AMANAH

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:31 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:19 WIB

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB