Tiga Anggota Polri Dipecat

- Admin

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, karena terlibat narkoba dan desersi, tiga personil Polres Bireuen putuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam prosesi upacara in absensia yang digelar di lapangan Hijau 97 Wira Pratama, Selasa (3/12) pagi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, ketiga personil Polri yang di PTDH yakni Briptu Boby Rinaldi, Brigadir Muksalmina dan Brigadir Muchlish. Keputusan itu, merupakan bentuk komitmen tegas Polres Bireuen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah ini, serta wujud penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Upacara tersebut, dipimpin oleh Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SH SIK M.Si. Pada kesempatan itu, dia terus mengingatkan agar seluruh jajaran tidak melanggar kode etik Polri, serta senantiasa memberi contoh yang baik dan menjadi pengayom masyarakat.

“Dari tiga personil yang mendapat PTDH ini, terbukti melanggar kode etik anggota Polri. Mereka ada yang positif narkoba dan desersi, atau tidak masuk dinas lebih 35 hari secara berturut-turut,” ungkap Gugun Hardi Gunawan.

Saat menyampaikan keterangan tersebut, dia didampingi Kabag Sumda, AKP Ichsan dan Kasie Propam Ipda Tarmizi. Sebenarnya, seluruh personil jajaran Polres Bireuen, sudah sering diingatkan, agar tidak main-main dengan narkoba karena sanksinya PTDH. Malah, setiap saat perwira memimpin apel pagi dan sore hari, pesan itu senantiasa ikut disampaikan, guna mengingakan supaya tidak ada anggota yang terlibat narkoba.

Gugun menandaskan, Polri merupakan aparat negara dalam bidang penegakkan hukum, sehingga senantiasa harus taat hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena komitmen tersebut, telah dipertegas sesuai pasal 11 huruf (b) dan (c) jo pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Sehingga, dia menekankan seluruh personil Polres Bireuen, harus taat hukum.

“Anggota Polri harus memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan melindungi, melayani dan mengayomi. Bukan malah memberi contoh tidak baik, jangan arogan saat berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya. (Bahrul)

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bireuen Sambut Danyonif 113/JS Letkol Inf Rinanda Ramadhan
Usai Dilantik Ketua Ikamansa Fokus Program Peningkatan Mutu dan Kualitas Sekolah
Tunggu Kepastian Pasokan Air, Distanbun Belum Tetapkan Jadwal Tanam Padi Pasca Bencana
Pemkab Bireuen Harap Kemensos Segera Realisasi Jadup Korban Banjir
PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat
BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana
DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau
196 Santri Terima Beasiswa dalam Peringatan Hari Santri Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Pemkab Bireuen Sambut Danyonif 113/JS Letkol Inf Rinanda Ramadhan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Usai Dilantik Ketua Ikamansa Fokus Program Peningkatan Mutu dan Kualitas Sekolah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Tunggu Kepastian Pasokan Air, Distanbun Belum Tetapkan Jadwal Tanam Padi Pasca Bencana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pemkab Bireuen Harap Kemensos Segera Realisasi Jadup Korban Banjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:23 WIB

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Berita Terbaru

Ketua Pembina Yayasan Kebangsaan Bireuen, Dr H Amiruddin Idris, SE.,MSi bersama anak yatim, di halaman kampus UNIKI Bireuen, Sabtu (24/10) pagi

PENDIDIKAN

Gelar Maulid, UNIKI Santuni Anak Yatim

Sabtu, 24 Okt 2026 - 17:27 WIB