Sindikat Penyeludup Rokok Ditembak

- Administrator

Senin, 21 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Dua tersangka jaringan penyeludup rokok ilegal dan teh hijau, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena menyerang petugas dan berusaha merebut senjata polisi, saat hendak ditangkap di kawasan Desa Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Senin (21/1) pagi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh tadi siang menyebutkan, dua tersangka yang ditembak polisi itu merupakan pasangan suami isteri. Mereka yakni Cut Nilawati (39) dan Syukri (46), keduanya terpaksa dilumpuhkan akibat melawan petugas di depan rumah.

Bahkan, tersangka wanita tersebut sempat menyerang seorang petugas dengan parang, hingga mengalami luka di bahu kanan akibat sabetan benda tajam itu. Sementara suaminya, bergumul dengan polisi dan berusaha merebut senjata petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka sindikat penyeludup serta barang bukti yang berhasil diungkap aparat kepolisian, Senin (20/1) malam.

Setelah didor tim Satreskrim, pasutri ini lalu dilarikan ke RSU dr Fauziah Bireuen guna mendapat perawatan medis. Dari informasi yang dihimpun awak media, keduanya langsung menjalani proses operasi guna mengeluarkan proyektil peluru.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, Cut Nilawati mengalami luka tembak di paha kanan, sedangkan Syukri luka dibetis kanan. Saat berita ini ditulis, keduanya masih berada di ruang operasi RSU dr Fauziah. Para juru warta, belum diijinkan untuk mengambil foto kedua tersangka yang dilumpuhkan itu.

Kasus penembakan ini, bermula dari hasil pengembangan bisnis sindikat penyeludupan rokok Luffman dan teh ilegal yang berhasil dibongkar aparat kepolisian tadi malam, Senin (20/1) sekitar pukul 19.30 wib di kawasan Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa.

Dalam penangkapan itu, tim Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan 19.500 bungkus rokok merk Luffman, tujuh bungkus teh hijau, uang tunai Rp 8 juta lebih, dompet dan ATM pelaku, satu HP merk Oppo, serta satu unit mobil box Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal itu.

Polisi yang menerima informasi masyarakat, berhasil menangkap Zulkifli Saleh (44) warga Desa Blang Bladeh. Ketika diciduk pihak berwajib, tersangka ini sedang memuat rokok ilegal itu ke mobil box. Saat digeledah petugas turut menemukan barang bukti ini di kamar tersangka, sehingga total jumlahnya 1.900 slop.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH menuturkan, dari pengembangan kasus penangkapan terhadap Zulkifli Saleh tadi malam, polisi mencoba mencari aktor dibalik perkara dugaan penyeludupan itu.

“Tim kami berhasil mengamankan dua orang lainnya, mereka harus dilumpuhkan karena menyerang petugas menggunakan parang, serta berusaha merebut senjata,” jelas Eko via grup Whatsapp.

Dia menyebutkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang- undang no 39 thn 2007 tentang Cukai.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB