Tiga DPO Penganiaya Polisi Bekasi Diciduk

- Administrator

Selasa, 20 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Tim Opsnal Polres berhasil membekuk tiga DPO pelaku penganiayaan anggota Polsek Bekasi Kota, yang kabur ke Bireuen usai mengeroyok polisi Toko Obat kawasan Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat awal bulan ini.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tiga personil Polri menjadi korban penganiayaan kelompok preman pimpinan Dominggus H Walapole alias Billy, di Jakan Bintara 11 RT 002/005 Kelurahan Bintara.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan dan Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH bersama tiga pelaku penganiaya polisi saat menggelar Press Conference di mapolres setempat, Selasa (20/11).

Tiga korban yang dianiaya oleh delapan orang yaitu Ipda Kabul Priono S.Kom, Bripka Muhammad Solihin dan Bripda Arif Prabowo. Akibat pengeroyokan itu, ketiga anggota Polri ini menderita luka parah, karena selain dipukuli mereka juga dilempari batu oleh para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buntut peristiwa tersebut, petugas terus memburu pelaku dan sebagian berhasil dibekuk, serta yang lainnya ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk dua diantaranya warga Desa Cot Batee, Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media menjelaskan, tiga tersangka yang diciduk polisi merupakan DPO penganiaya anggota Polsek Bekasi Kota, pada 1 November lalu.

Dia menyebutkan, ketiga tersangka yakni Raja Munanda alias Raja (23) dan Reza Fernanda. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Uteun Seutuy Desa Cot Batee, Kecamatan Kuala serta Agung Sanjaya Saputra (28) warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.

Usai melakukan tindak penganiayaan itu, para pelaku kabur meninggalkan Kota Bekasi. Namun, petugas mengantongi identitas seluruh tersangka. Termasuk, dua warga Bireuen yang pulang ke kampung halaman, serta disusul oleh rekan mereka untuk mengamankan diri ke Aceh.

“Tersangka atas nama Reza kabur lewat jalur udara, sedangkan Raja dan Agung naik bus melewati jalur darat.

Eko Rendi Oktama menjelaskan, setelah pihaknya menerima surat DPO dari Polres Metro Bekasi Kota, lalu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga tersangka pada Minggu (19/11) sekitar pukul 22.00 wib, di lokasi tukang pangkas rambut Desa Cot Batee sedang minum kopi.

“Pelaku diancam pasal 170 KUH Pidana, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda, dihukum selama-lamanya lima tahun enam bulan,” jelasnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:54 WIB

NANGGROE

Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:52 WIB

NANGGROE

Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:00 WIB

Bupati Ir H Mukhlis ST menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama

NANGGROE

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:40 WIB