BIREUEN|METRO ACEH – Guna memaksimalkan pemasukan keuangan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Para penyewa barang milik pemerintah seperti kios/los, pertokoan/pasar grosir dan tanah serta lapak, biaya sewa dianjurkan disetor ke kas daerah.
“Hal ini tujuannya supaya jelas uangnya masuk ke kas daerah langsung dan juga jangan ada pungli,” ujar Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Julfikar, SP.,MP.
Julfikar menjelaskan sesuai dengan surat pemberitahuan kepada pedagang penyewa barang milik pemerintah tanggal 21 Juni 2026 dikeluarkan oleh Disdagperinkop dan UKM Bireuen disampaikan bahwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pedagang yang menyewa Barang Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen seperti penyewa kios/los, penyewa pertokoan/pasar grosir dan penyewa tanah, serta yang menempati lapak yang tersedia yang pengelolaannya oleh Disdagperinkop dan UKM Bireuen untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
Melunasi biaya sewa dengan cara mentransfer langsung melalui Kas Daerah Kabupaten Bireuen dengan No Rekening : 100.01.02.12.0000-1 pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen (bukti pembayaran dapat di kirimkan ke kami via WA petugas).
Di setorkan ke Disdagperinkop dan UKM atau dapat menghubungi Bendahara Penerimaan Sri Mulyana atau petugas kami di lapangan yaitu Herianto dan Zulfikar, menyerahkan bukti Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada penyewa folm SSRD terlampir.
Apabila petugas kami tidak menyerahkan SSRD kepada penyewa, maka penyewa tidak perlu melunasi biaya sewa
Penyewa dilarang memindah tangankan Kios/Los, Pertokoan/Pasar Grosir dan Tanah tanpa sepengetahuan pihak Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen.
Juga disampaikan terkait, tarif sewa Kios/Los, Pertokoan/Pasar Grosir dan Tanah sesuai Oanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Apabila terdapat tarif tidak sesuai Qanun dapat di laporkan ke kami Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen, terang Julfikar. (Rahmat Hidayat)






