Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

- Admin

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH – Guna memaksimalkan pemasukan keuangan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Para penyewa barang milik pemerintah seperti kios/los, pertokoan/pasar grosir dan tanah serta lapak, biaya sewa dianjurkan disetor ke kas daerah.

“Hal ini tujuannya supaya jelas uangnya masuk ke kas daerah langsung dan juga jangan ada pungli,” ujar Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Julfikar, SP.,MP.

Julfikar menjelaskan sesuai dengan surat pemberitahuan kepada pedagang penyewa barang milik pemerintah tanggal 21 Juni 2026 dikeluarkan oleh Disdagperinkop dan UKM Bireuen disampaikan bahwa.

Pedagang yang menyewa Barang Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen seperti penyewa kios/los, penyewa pertokoan/pasar grosir dan penyewa tanah, serta yang menempati lapak yang tersedia yang pengelolaannya oleh Disdagperinkop dan UKM Bireuen untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut :

Melunasi biaya sewa dengan cara mentransfer langsung melalui Kas Daerah Kabupaten Bireuen dengan No Rekening : 100.01.02.12.0000-1 pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen (bukti pembayaran dapat di kirimkan ke kami via WA petugas).

Di setorkan ke Disdagperinkop dan UKM atau dapat menghubungi Bendahara Penerimaan Sri Mulyana atau petugas kami di lapangan yaitu Herianto dan Zulfikar, menyerahkan bukti Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada penyewa folm SSRD terlampir.

Apabila petugas kami tidak menyerahkan SSRD kepada penyewa, maka penyewa tidak perlu melunasi biaya sewa
Penyewa dilarang memindah tangankan Kios/Los, Pertokoan/Pasar Grosir dan Tanah tanpa sepengetahuan pihak Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen.

Juga disampaikan terkait, tarif sewa Kios/Los, Pertokoan/Pasar Grosir dan Tanah sesuai Oanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Apabila terdapat tarif tidak sesuai Qanun dapat di laporkan ke kami Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen, terang Julfikar. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setujui Permintaan Bupati Bireuen, Kemendagri Serahkan Lima Escavator Tangani Banjir
Jangka Juarai Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Bireuen
10.064 Warga Bireuen Sudah Miliki Identitas Kependudukan Digital
Polres Bireuen Gelar Latihan Penanggulangan Bencana
Bupati Harap Kader Ulama Jadi Garda Terdepan Penegakan Syariat Islam
BPM UNIKI Gelar Audit Mutu Internal Prodi Pendidikan Agama Islam
Bupati Launching Integrasi Layanan Primer
Dibuka Bupati, 115 Peserta Ikuti MTQ ke-38 Kecamatan Kota Juang

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Setujui Permintaan Bupati Bireuen, Kemendagri Serahkan Lima Escavator Tangani Banjir

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Jangka Juarai Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Bireuen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:50 WIB

10.064 Warga Bireuen Sudah Miliki Identitas Kependudukan Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Polres Bireuen Gelar Latihan Penanggulangan Bencana

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Bupati Harap Kader Ulama Jadi Garda Terdepan Penegakan Syariat Islam

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST menyerahkan trophy dan hadiah bagi tim Kecamatan Jangka usai meraih juara I turnament sepak bola HUT Kabupaten Bireuen, Kamis (15/10)

NANGGROE

Jangka Juarai Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Bireuen

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:49 WIB

Polres Bireuen menggelar latihan bersama dalam proses penanggulangan bencana banjir, Kamis (15/10).

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Latihan Penanggulangan Bencana

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:49 WIB