Skandal Pungli Kemenag Kandas di Kejaksaan

- Administrator

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Meski skandal pungli dana BOS dan gaji guru pada ratusan madrasah, di lingkungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bireuen telah menyeruak dan menjadi perhatian publik sejak beberapa bulan ini. Namun, proses hukum penyimpangan anggaran pendidikan agama itu, dikabarkan masih terseok-seok di penyidik kejaksaan negeri setempat.

Bahkan, persoalan tersebut diduga telah kandas di Kejari Bireuen, tanpa kejelasan tindaklanjut proses hukum yang sudah berjalan selama empat bulan terakhir. Bahkan, perkara yang sudah berstatus penyidikan dan berpotensi menjerat oknum pejabat pada Kantor Kemenag itu. Seperti raib dan tak jelas ujungnya, meskipun ratusan saksi dari kalangan kepala madrasah beserta bendahara, telah dimintai keterangan oleh penyidik seputar fakta atas kebenaran aksi pungli ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah kalangan di Bireuen mengaku kecewa, pasalnya aparat penegak hukum di Kejari setempat terkesan tidak serius, dalam menangani perkara penjarahan anggaran pendidikan madrasah tersebut. Kondisi itu, sebenarnya memperlihatkan sikap inprofesional koorps Adhyaksa ini, dalam menangani pelaku penyimpangan uang rakyat di Kabupaten Bireuen.

“Kami heran, mengapa hampir setiap perkara penyelewengan anggaran publik, terlalu sulit diproses oleh penyidik jaksa yang memiliki kewenangan memproses kasus tersebut. Jika kasus skandal pungli Kemenag ini kandas, kami pantas meragukan kredibilitas jaksa kita di Bireuen,” ungkap Muhaidir (38) warga Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang.

Koordinator MaTA, Alfian
Koordinator MaTA, Alfian

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menandaskan, pihak Kejati Aceh harus segera mengevaluasi penanganan perkara pungli Kemenag ini. Agar proses hukum kasus tersebut tidak berlarut-larut, serta ada kepastian hukum karena sudah tahap penyidikan.

Menurutnya, jika perkara ini mangkrak di Kejari Bireuen, maka patut diduga oknum jaksa ikut “bermain” dalam menangani kasus tersebut. Bahkan menimbulkan kesan, adanya intevensi di internal kejaksaan secara terstruktur dan sistematis, sehingga perkara itu kandas tanpa akhir yang jelas.

“Seperti diketahui, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Supaya tidak berlarut-larut, kami harapkan Kejati Aceh segera mengevaluasi perkara itu. Supaya ada kepastian hukum dan penetapan tersangka, atas perbuatan tercela para oknum pejabat Kemenag Bireuen,” tukas Alfian.

Dia meminta, Kejari Bireuen tidak main-main dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, maupun aksi pungli yang terjadi di wilayah itu, harus diproses sesuai ketentuan dan aturan berlaku. Apalagi, ini merupakan kasus pungli ke dua di Kemenag Bireuen, setelah aksi pertama terjaring OTT tim Saber Pungli dari kepolisian, beberapa tahun lalu dan akhirnya juga kandas.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB