BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, hingga kini masih terus fokus mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang. Sejumlah pejabat teras pemkab setempat, ditengarai terlibat skandal dalam penyertaan modal senilai Rp 1,5 miliar tahun 2019 dan 2021.
Informasi diperoleh Metro Aceh menyebutkan, perkara dugaan korupsi uang rakyat ini, dikabarkan sudah berstatus tahap penyidikan dan kini sedang ditangani secara intens oleh tim penyidik kejaksaan. Selain melakukan penggeledahan Kantor BPRS dan sejumlah ruang Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu, tim penyidik Seksi Pidana Khusus juga meminta keterangan dari sejumlah pejabat terkait, untuk melengkapi berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH kepada awak media menjelaskan, hari ini Senin (13/3) tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), guna dimintai keterangan seputar persoalan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami baru saja memintai keterangan dari seorang TAPK, terkait dugaan pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS,” ungkap Abdi Fikri melalui siaran pers yang diperoleh media ini.
Menurutnya, pemeriksaan dan penyidikan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelewengan APBK Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, diantaranya tahun 2019 dengan kucuran penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar, serta tahun 2021 Rp 500 juta. Abdi Fikri mengaku, pihaknya akan terus fokus menangani perkara ini secara profesional, sesuai aturan hukum.
Ditegaskannya, pemeriksaan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi untuk dapat mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, serta berkas perkara sehingga membuat kasus ini menjadi terang dan mengetahui aktor yang harus bertanggungjawab, dibalik dugaan korupsi penyertaan modal BPRS itu.
“Dalam waktu dekat penyidik akan menentukan siapa saja tersangka dalam perkara ini,” jelas Abdi Fikri. (Bahrul)