LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Berakhir sudah petualangan sindikat pencuri sepeda motor (sepmor) asal Desa Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Setelah duet maling spesialis curanmor berinisial SB alias SP (30) dan S alias Y alias Dek Gam (26), yang berdomisili di desa itu dicokok tim Satreskrim Polres Lhokseumawe beberapa hari lalu.
Kedua tersangka pencuri ini, berhasil diciduk petugas usai melarikan sepmor warga Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara 11 Juli lalu. Polisi yang menerima laporan korban, lantas memburu para pelaku hingga sukses membekuk kedua maling tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Senin (22/7) siang menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban. Setelah sepeda motornya digasak kawanan maling, Kamis (11/7) sekira pukul 22.00 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra T Herlambang menjelaskan, ketika peristiwa pencurian itu terjadi, korban lagi membeli makanan dan sepmornya diparkir dalam rumah di ruangan tengah. Dia kaget, saat pulang melihat sepmor telah raib dan pintu belakang sudah terbuka,”Begitu menyadari sepeda motor hilang, korban melihat ventilasi rumah dirusak maling. Kemudian melapor ke pihak berwajib,” jelas Indra T Herlambang.
Selanjutnya, tim Resmob Satreskrim mulai melakukan penyelidikan, hingga mengarah ke salah seorang tersangka. Lalu, petuhas menciduk SB di kediaman orang tuanya, kawasan Desa Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat pada Sabtu 20 Juli sekitar pukul 03.00 dini hari. Kemudian, tersangka SB digiring ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pelaku ini, diketahui kendaraan hasil curian diserahkan kepada Dek Gam, lalu petugas mencari dan meringkus pelaku kedua itu. Saat dicerca pertanyaan oleh awak media, SB mengaku baru empat kali mencuri sepeda motor dalam kurun waktu setahun terakhir.
“Saya nekat mencuri karena terlilit hutang, rumah yang jadi sasaran sudah saya pantau 30 menit sebelum beraksi,” akunya.
AKP Indra T Herlambang menandaskan, berbagai modus pencurian dilakukan oleh para pelaku di Lhokseumawe dan Aceh Utara selama ini,”Kami himbau bagi masyarakat, agar selalu waspada serta tetap memastikan rumah dalam kondisi aman. Apabila mengalami kemalingan, jangan sungkan untuk segera melapor ke polisi terdekat, guna kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dia menyebutkan, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Yola Novita)