Sidang Epong Reza Hadirkan Dirut PT Takabeya

- Administrator

Senin, 1 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Persidangan kasus ITE yang menjerat M Reza alias Epong Reza (30), wartawan media online kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (1/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang kelima hari ini, JPU menghadirkan H Mukhlis A.Md selaku saksi pelapor dalam perkara tersebut. Direktur Utama PT Takabeya Perkasa Grup itu, tiba di PN Bireuen pukul 09.00 wib atau dua jam sebelum sidang digelar secara terbuka.

Persidangan ke lima Epong Reza digelar PN Bireuen, Senin (1/4)

Pantauan Metro Aceh, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum SH serta dua hakim anggota Muchtar SH dan Mukhtaruddin SH, terlihat mencerca saksi ini dengan berbagai pertanyaan, seputar laporannya yang menyeret M Reza ke kursi pesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, H Mukhlis A.Md mengaku akibat pemberitaan tersebut dirinya sangat dirugikan, serta nama baik selaku pengusaha ikut tercemar. Akibat postingan berita (link up) pemberitaan di media sosial. Saksi pelapor ini mengaku, perusahaannya tidak mengkonsumsi BBM bersubsidi, karena mereka membeli melalui pihak ke tiga.

“Saya hanya melihat postingan facebook dan merasa dirugikan, makanya melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

M Reza alias Epong Reza dan saksi pelapor H Mukhlis A.Md bersama mantan Ketua PN Bireuen, Fauzi SH dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu.

Ketika ditanyai oleh hakim, apakah saksi bersedia didamaikan dalam sidang itu, H Mukhlis awalnya menyatakan fikir-fikir dulu. Namun, setelah ketua majelis turut menjelaskan, bahwa perdamaian antara keduanya tidak menghentikan proses hukum yang berjalan, akhirnya Dirut PT Takabeya Perkasa Grup ini bersedia bersalaman dan saling berpelukan dengan terdakwa M Reza.

Saat pengacara menunjukkan foto M Reza, bersama dengan H Mukhlis A.Md dan mantan Ketua PN Bireuen, Fauzi SH dengan posisi ketiganya berjabat tangan. Hakim tampak sontak kaget melihat dokumen foto itu, yang diambil pasca laporan pengusaha kaya raya ini ke Polres Bireuen.

Meski diakui oleh saksi ini bahwa benar foto itu asli, namun JPU ngotot dokumen tersebut tidak relevan dengan perkara. Selaiin minta menguji keaslian foto oleh tim ahli IT, jaksa juga mengaku pertemuan itu tidak membahas masalah perdamaian atas kasus delik aduan ini.

Amatan media ini di PN Bireuen, kendati sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang menggiring wartawan masuk penjara, namun usai sidang H Mukhlis A.Md terlihat akrab dengan insan pers yang meliput sidang tersebut. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB