Sidang Epong Reza Hadirkan Dirut PT Takabeya

- Administrator

Senin, 1 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Persidangan kasus ITE yang menjerat M Reza alias Epong Reza (30), wartawan media online kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (1/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang kelima hari ini, JPU menghadirkan H Mukhlis A.Md selaku saksi pelapor dalam perkara tersebut. Direktur Utama PT Takabeya Perkasa Grup itu, tiba di PN Bireuen pukul 09.00 wib atau dua jam sebelum sidang digelar secara terbuka.

Persidangan ke lima Epong Reza digelar PN Bireuen, Senin (1/4)

Pantauan Metro Aceh, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum SH serta dua hakim anggota Muchtar SH dan Mukhtaruddin SH, terlihat mencerca saksi ini dengan berbagai pertanyaan, seputar laporannya yang menyeret M Reza ke kursi pesakitan.

Pada kesempatan itu, H Mukhlis A.Md mengaku akibat pemberitaan tersebut dirinya sangat dirugikan, serta nama baik selaku pengusaha ikut tercemar. Akibat postingan berita (link up) pemberitaan di media sosial. Saksi pelapor ini mengaku, perusahaannya tidak mengkonsumsi BBM bersubsidi, karena mereka membeli melalui pihak ke tiga.

“Saya hanya melihat postingan facebook dan merasa dirugikan, makanya melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

M Reza alias Epong Reza dan saksi pelapor H Mukhlis A.Md bersama mantan Ketua PN Bireuen, Fauzi SH dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu.

Ketika ditanyai oleh hakim, apakah saksi bersedia didamaikan dalam sidang itu, H Mukhlis awalnya menyatakan fikir-fikir dulu. Namun, setelah ketua majelis turut menjelaskan, bahwa perdamaian antara keduanya tidak menghentikan proses hukum yang berjalan, akhirnya Dirut PT Takabeya Perkasa Grup ini bersedia bersalaman dan saling berpelukan dengan terdakwa M Reza.

Saat pengacara menunjukkan foto M Reza, bersama dengan H Mukhlis A.Md dan mantan Ketua PN Bireuen, Fauzi SH dengan posisi ketiganya berjabat tangan. Hakim tampak sontak kaget melihat dokumen foto itu, yang diambil pasca laporan pengusaha kaya raya ini ke Polres Bireuen.

Meski diakui oleh saksi ini bahwa benar foto itu asli, namun JPU ngotot dokumen tersebut tidak relevan dengan perkara. Selaiin minta menguji keaslian foto oleh tim ahli IT, jaksa juga mengaku pertemuan itu tidak membahas masalah perdamaian atas kasus delik aduan ini.

Amatan media ini di PN Bireuen, kendati sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang menggiring wartawan masuk penjara, namun usai sidang H Mukhlis A.Md terlihat akrab dengan insan pers yang meliput sidang tersebut. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Berita Terbaru

NANGGROE

Kak Na Serah Bantuan Untuk MIN 9 Bireuen

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:11 WIB

NANGGROE

UIA Gelar Asesmen Lapangan LAMEMBA untuk Prodi Ekonomi Syariah

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:09 WIB

NANGGROE

Mahasiswi UNIKI Terlibat dalam Sukan Warna di Thailand

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:08 WIB

NANGGROE

Samalanga Peduli Kumpulkan 59 Kantong Darah

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:07 WIB