BIREUEN|METRO ACEH-Sindikat mafia narkoba seolah tidak pernah berhenti, menekuni bisnis haram ini. Meski polisi dan BNN, terus menerus memburu para pelaku pengedar sabu di seluruh pelosok tanah air, karena meracuni generasi bangsa. Namun, mereka tetap saja nekat mengeruk untung, dari transaksi gelap serbuk kristal tersebut.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Senin (17/6) menyebutkan, dua saudara kembar asal Bireuen menjadi bandar sabu besar di wilayah itu, dengan omset ratusan juta hingga miliaran rupiah. Tapi, keduanya kini mendekam dalam sel jeruji besi, bersama dua jaringan narkoba lain yang berhasil diringkus pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan kasus narkoba selama enam bulan terakhir, dengan total akumulasi penanganan perkara. Satnarkoba Polres Bireuen beserta jajaran polsek, dilaporkan berhasil menciduk 52 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram lebih.
Dua saudara kembar yang dicokok polisi yakni Murzal bin Muhammad (33), serta Saiful Anwar bin Muhammad warga Desa Seuleumbah, Kecamatan Jeumpa. Selain itu, dua tersangka jaringan pengedar sabu kelompok ini yang ikut diringkus, yaitu Fakhrizal bin M Nur dan Amri Hakim bin Abu Bakar.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si kepada media ini saat temu pers tadi siang menuturkan. Awal pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat terkait narkoba seberat 2 kg, yang disimpan oleh Murzal selaku salah satu bandar besar. Lantas, petugas mendalami informasi ini hingga berhasil menangkapnya akhir Mei lalu. Tapi, polisi hanya menemukan sabu sebanyak 1,48 gram.
Dalam pemeriksaan, Murzal membantah memiliki 2 kg narkoba. Namun, petugas tak menyerah dengan keterangan itu dan terus mendalami kasus ini. Hingga 13 Juni lalu, polisi berhasil menciduk Fakhrizal di Desa Cot Keutapang. Dari tangan tersangka tersebut, disita sabu seberat 438,49 gram. Kemudian, saat dilakukan pengembangan, petugas menciduk Saiful Anwar dengan barang bukti 391,32 gram.
Menurut Gugun, berdasarkan keterangan kedua tersangka itu, seluruh barang bukti narkoba ini merupakan milik Murzal, yang diperoleh dari Amri Hakim yang selama ini mendekam dalam sel tahanan Polres Bireuen, karena terjerat kasus narkoba pada perkara sebelumnya.
“Keempat tersangka ini, diduga menjadi sindikat bandar narkoba. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun dan paling berat hukuman mati,” ungkap Gugun Hardi Gunawan.
Dia mengaku, hasil penangkapan narkoba sejak Januari hingga Juni 2019, mengalami kenaikan cukup signifikan. Jika enam bulan pertama tahun 2018 lalu, hanya diperoleh barang bukti 98,62 gram sabu dan 53 tersangka. Namun, semester pertama tahun ini berhasil diciduk 52 tersangka, dengan jumlah barang bukti 5.003,94 gram atau 5 Kg lebih.
Disebutkannya, kendati tidak menepis dugaan sumber narkoba dipasok dari pelabuhan tikus, pada beberapa muara sungai di wilayah itu. Namun, sesuai fakta keterangan para sindikat narkoba selama ini, sabu diperoleh dari berbagai wilayah di Aceh Utara dan Aceh Timur.
“Dukungan masyarakat sangat besar dalam memberi informasi, sehingga kami dapat mengungkap aktifitas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bireuen. Saya berharap, semoga dimasa mendatang, dukungan masyarakat ini dapat terus meningkat, agar kita mampu membasmi bisnis narkoba ini,” ujarnya.(Bahrul)