KUTACANE | METRO ACEH-Seorang bayi berusia 9 bulan, dikabarkan meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona, di RSU H Adam Malik Medan, Jum’at (8/5). Karena sesuai hasil rapid test positif, jenazah korban Covid-19 asal Desa Rikit Bur II, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara itu akhirnya dimakamkan di Medan, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, korban berinisial KH bin H berusia 9 bulan 21 hari, meninggal dunia pukul 14.30 wib dengan hasil rapid test positif. Sehingga, pemulasan pasien ini mengikuti SOP Covid-19, serta protokol kesehatan maka dimakam di Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa memilukan ini, mulai mencuat setelah surat Bupati Aceh Tenggara ke Ketua Gugus Covid-19 Medan, bocor dan menyebar ke media sosial. Dalam surat nomor 226/GTP2CVD/IV/2020, tentang Pemakaman Warga Aceh Tenggara yang ditandatangani oleh H Raidin Pinim, KH bin H dikebumikan di Medan.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tenggara, Nazmi Desky, SKM. M.Kes yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, pihaknya sedang melakukan tracking terhadap keluarga korban ini.
Terkait merebaknya isu keluarga korban bersikeras, ingin membawa pulang jenazah ke Agara, Kepala Sekretariat Gugus Covid-19 yang juga kepala BPBD, Mohd Asbi.ST.MM mengaku, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan sebagai pedoman, dalam penanganan Covid-19.
Sementara itu, keluarga korban yang tadi malam tiba di Aceh Tenggara, sempat terpantau melintas pos Covid-19 di perbatasan Lawe Pakam. Lantas, dibawa ke RSU H Sahudin Kutacane guna dilakukan Rapid Test, serta menjalani proses isolasi. (Bahrul/Amirinsyah)