BIREUEN|METRO ACEH-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bireuen, mulai memproses laporan dugaan penyiksaan anak tiri yang melibatkan istri muda hakim Mahkamah Syari’ah Bireuen. Polisi dikabarkan telah menyelidiki kasus itu, serta memintai keterangan korban, Kamis (16/1).
Pantauan Metro Aceh tadi siang, penyidik memintai keterangan korban ATH (9), terkait pengalaman buruk yang dialaminya, akibat perlakuan kasar ibu tirinya. Gadis cilik murid kelas IV SDN 4 Jeumpa, tampak diperiksa oleh polwan di ruang Unit PPA sejak pukul 14.00 wib hingga 16.20 wib. Dia turut didampingi ibu kandungnya, serta Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Saktipeksos) Kemensos RI pada Dinas Sosial Kabupaten Bireuen dan P2TP2A Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibu kandung korban sekaligus pelapor kasus itu, Welly Wisiska S.Pd kepada awak media ini saat ditemui di Mapolres Bireuen mengatakan, dirinya sengaja melapor peristiwa tersebut agar dugaan penganiayaan putrinya, dapat diproses sesuai jalur hukum.
Dia mengaku kecewa dan kesal terhadap perlakuan buruk yang menimpa putrinya itu, namun Welly tidak merasa dendam atas perbuatan ibu tiri anaknya,”Saya cuma ingin tindakan ini diproses sesuai hukum, agar tidak terulang lagi dimasa mendatang, serta menjadi pengalaman bagi orang lain supaya tidak menyiksa anak-anak yang dipercaya mengasuhi,” ujarnya.
Pendampingan anak berhadapan hukum (ABH) Saktipeksos, Kamila Helmi S.Sos mengatakan, pihaknya bertugas untuk memberi pendampingan terhadap korban, sejak pemeriksaan awal hingga proses persidangan.
“Pendamping ini kami lakukan agar dapat terpenuhi hak-hak anak, selain itu juga selama berlangsungnya proses hukum sesuai aturan, selain itu juga untuk memastikan penanganan perkara ABH ini sesuai SOP,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian, atas penanganan perkara tersebut.(Bahrul)