Pemuda Cot Mesjid Sebar Video P*rno Kekasih

- Administrator

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Gara-gara dipicu rasa cemburu dan sakit hati, karena diputusi cinta oleh kekasihnya. Seorang pemuda Desa Cot Mesjid, Kecamatan Juli dilaporkan tega menyebarkan foto dan video porno mantan pacar ke media sosial.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Selasa (18/6) menyebutkan, Aulia Fazil bin Yusri Hasan (29) warga Desa Juli Cot Mesjid, Kecamatan Juli menyebarluaskan foto dan video mantan kekasihnya, yang memperlihatkan seluruh aurat kewanitaan. Hasil rekaman melalui aplikasi WhatsApp, kala mereka masih berpacaran.

Terlapor penyebar foto dan video porno mantan kekasih, yang dicokok polisi tadi malam.(foto :ist)

Foto dan video vulgar YA binti Abd (32) warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Pidie ini direkam tahun 2017 lalu. Kemudian, direkam dan discreenshoot tanpa sepengetahuan korban. Lantas, si lelaki tersebut mengunggahnya dan disebar ke Facebook dengan akun Abel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YA yang dirundung rasa malu, karena videonya tanpa busana disebar ke dunia maya. Lalu melaporkan pelaku ke polisi, untuk diproses sesuai hukum. Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan itu dan menciduk Aulia, Senin (17/6) sekitar pukul 23.00 wib pada salah satu lokasi warung kopi di samping RS BMC.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama kepada media ini tadi sore menjelaskan, Aulia dua tahun lalu pernah menghubungi korban via aplikasi WhatsApp. Dengan melakukan videocall, seraya meminta YA melepas semua pakaian dan memperlihatkan bagian intimnya. Tanpa disadari, ternyata komunikasi visual itu direkam oleh pelaku.

“Terlapor lantas mengunggah serta menyebarluaskan konten foto dan video itu, melalui akun media sosial Facebook. Karena motif sakit hati diputusi oleh YA,” jelas Eko Rendi Oktama.

Menurutnya, tindak pidana pornografi ini langsung ditangani tim satreskrim, yakni dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor tadi malam. Sesuai laporan polisi nomor :LPB/104/VI/RES.1.24./2019/RES BIREUEN tanggal 17 Juni 2018.

Eko menandaskan, terlapor dijerat pasal berlapis karena tanpa hak mendistribusi dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik (ITE) Jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Saat ini terlapor masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik, guna melengkapi proses penyidikan tindak pidana tersebut,” sebutnya.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Seruduk Truk Sampah L300 Remuk, Dua Penumpang Tewas
Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk
Ini Tiga Lokasi Wajib Dikunjungi di Sabang
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
H Mukhlis Bantu Escavator Cari Pemulung Tertimbun Longsoran Sampah
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Rabu, 13 November 2024 - 16:26 WIB

Seruduk Truk Sampah L300 Remuk, Dua Penumpang Tewas

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Ini Tiga Lokasi Wajib Dikunjungi di Sabang

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB