BIREUEN|METRO ACEH-Gara-gara dipicu rasa cemburu dan sakit hati, karena diputusi cinta oleh kekasihnya. Seorang pemuda Desa Cot Mesjid, Kecamatan Juli dilaporkan tega menyebarkan foto dan video porno mantan pacar ke media sosial.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Selasa (18/6) menyebutkan, Aulia Fazil bin Yusri Hasan (29) warga Desa Juli Cot Mesjid, Kecamatan Juli menyebarluaskan foto dan video mantan kekasihnya, yang memperlihatkan seluruh aurat kewanitaan. Hasil rekaman melalui aplikasi WhatsApp, kala mereka masih berpacaran.
Foto dan video vulgar YA binti Abd (32) warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Pidie ini direkam tahun 2017 lalu. Kemudian, direkam dan discreenshoot tanpa sepengetahuan korban. Lantas, si lelaki tersebut mengunggahnya dan disebar ke Facebook dengan akun Abel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
YA yang dirundung rasa malu, karena videonya tanpa busana disebar ke dunia maya. Lalu melaporkan pelaku ke polisi, untuk diproses sesuai hukum. Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan itu dan menciduk Aulia, Senin (17/6) sekitar pukul 23.00 wib pada salah satu lokasi warung kopi di samping RS BMC.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama kepada media ini tadi sore menjelaskan, Aulia dua tahun lalu pernah menghubungi korban via aplikasi WhatsApp. Dengan melakukan videocall, seraya meminta YA melepas semua pakaian dan memperlihatkan bagian intimnya. Tanpa disadari, ternyata komunikasi visual itu direkam oleh pelaku.
“Terlapor lantas mengunggah serta menyebarluaskan konten foto dan video itu, melalui akun media sosial Facebook. Karena motif sakit hati diputusi oleh YA,” jelas Eko Rendi Oktama.
Menurutnya, tindak pidana pornografi ini langsung ditangani tim satreskrim, yakni dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor tadi malam. Sesuai laporan polisi nomor :LPB/104/VI/RES.1.24./2019/RES BIREUEN tanggal 17 Juni 2018.
Eko menandaskan, terlapor dijerat pasal berlapis karena tanpa hak mendistribusi dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik (ITE) Jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Saat ini terlapor masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik, guna melengkapi proses penyidikan tindak pidana tersebut,” sebutnya.(Bahrul)