BIREUEN|METRO ACEH-Kendati kondisi pasar lama Bireuen yang telah dilarang untuk aktifitas pasar basah, pasca relokasi ke pasar induk di Cureh. Namun para pedagang tetap berjualan, dengan membayar pungutan liar (pungli) kepada oknum tertentu. Sehingga, kawasan itu kini terlihat semakin sembraut dan kumuh. Ironisnya, Satpol PP terkesan membiarkan situasi tersebut, serta tak tergerak guna menertibkan pelanggaran ini.
Sejumlah sumber media ini menyesalkan sikap apatis, pihak pemerintah daerah yang tidak perduli terhadap kondisi itu. Meski jelas-jelas pedagang ikan dan sayur mayur, makin menjamur sejak beberapa bulan terakhir di pasar lama itu. Bahkan, dampaknya bau busuk yang terus menyengat dan menyebar disekitar kawasan tersebut.

Bahkan, para pedagang yang sudah direlokasi dan sejak setahun lalu harus berjualan di pasar Cureh, mengaku sangat kecewa atas pembiaran tersebut. Pasalnya, aturan yang diterapkan dinilai sangat diskriminasi, karena tidak berlaku untuk pedagang lain yang kini masih beraktifitas di pasar lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami heran melihat kondisi pasar lama yang amburadul dan sembraut, namun tidak pernah ada penertiban dari Satpol PP. Padahal, sudah jelas pedagang ikan tidak dibenarkan lagi berjualan di situ, tapi petugas seperti tutup mata terhadap kondisi ini,” ungkap Putra (43) warga Bireuen.
Hal senada juga dikemukakan Insafuddin (25), pedagang ikan di pasar Cureh ini mengaku pihaknya benar-benar kecewa, atas sikap tak perduli pejabat pemkab setempat, terhadap kondisi itu karena sangat merugikan pedagang yang sudah direlokasi. Dia menilai pihak pemerintah daerah lemah, serta enggan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Semua pedagang wajib mengikuti proses relokasi ke pasar Cureh, namun masih ada pedagang ikan dan sayuran di pasar lama tetap dibiarkan berjualan. Sehingga, omset kami pedagang ikan turun drastis dan usaha kami nyaris hancur,” sebutnya.
Dia mendesak, Pemkab Bireuen melalui instansi terkait serta Satpol PP, segera turun tangan untuk bertindak tegas menertibkan pedagang ikan dan sayur di pasar lama, sehingga aturan dapat diterapkan tanpa diskriminasi, serta merugikan pedagang yang mengikuti ketentuan relokasi pasar.
Kabid Trantib Satpol PP & WH, Riza Wiradarma yang dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku, pihaknya tidak tutup mata terhadap kondisi pasar lama itu. Menurut dia, selain penertiban yang turut melibatkan Kodim 0111/Bireuen, Satpol PP juga intens menyampaikan himbauan, agar para pedagang tak lagi berjualan di pasar lama.
Namun sebutnya, karena belum pernah ada tindakan tegas, maka masih banyak pedagang yang membandel dan terus berjualan. Parahnya ungkap Riza, saat ini juga tersiar kabar pedagang membayar sewa lapak, pada oknum tertentu supaya dapat menggelar dagangan mereka.
“Kami menerima info ada kebocoran PAD, akibat pedagang membayar biaya sewa lapak, tapi restribusinya tidak masuk ke kas daerah. Kami akan melakukan konsolidasi internal, supaya dapat membenahi persoalan ini,” ujarnya.
Dia juga menyayangkan, adanya tindakan segelintir oknum warga membongkar pagar seng, yang sebelumnya menutupi areal pasar ikan itu. Riza mengaku, Satpol PP bersama pihak terkait, dalam waktu dekat akan melakukan penertiban di kawasan ini.(Bahrul)