Oknum Keuchik Diduga Jual Sabu

- Administrator

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Seorang oknum kepala desa (keuchik-red) di Kecamatan Gandapura, diduga terlibat dalam bisnis haram narkotika jenis sabu. Dia bersama dua rekannya, diciduk petugas beserta BB 1,3 kilogran barang haram itu, Senin (22/11) lalu.

Selaku kepala pemerintahan gampong (desa), pria berinisial MB (47) bukannya menjadi contoh teladan, ataupun bekerja mengurus dan melayani masyarakat, tapi malah meracuni warga dengan narkotika yang dijual secara terselubung. Keuchik itu, dicokok tim Satres Narkoba Polres Bireuen bersama SM (25) warga salah satu desa di Kecamatan Kurablang, serta RA (46) warga Kecamatan Juli.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla SH MH yang dihubungi awak media, Kamis (25/11) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu terungkap setelah polisi meringkus RA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin sore sekira pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba memperoleh informasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu,”Sejumlah personil turun ke TKP, sekitar pukul 17.00 WIB petugas kami menangkap RA, di sebuah gubuk pada kawasan tambak Kecamatan Gandapura. Dia mengaku, mendapatkan sabu dari oknum keuchik ini,” ungkap Yusra.

Tak lama kemudian, tim opsnal bersama tim gabungan Polda Aceh, menciduk MB dan menemukan sabu seberat 907 gram, serta plastik bening yang diduga untuk membungkus paket sabu. Tersangka itu, mengaku memperoleh narkoba ini dari Dun yang kini perkaranya ditangani tim Polda Aceh, terkait kepemilikan sabu dalam jumlah besar.

“Tiga tersangka dan barang bukti 1,3 kg sabu, kini sudah diamankan di mapolres guna kepentingan penyidikan,” jelas Yusra.

Disebutkannya, tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun atau paling lama 20 tahun.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Humas DPD II Partai Golkar menyerahkan satu ekor sapi, untuk persiapan kenduri maulid akbar di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen

POLITIK

Sambut Perayaan Maulid, H Mukhlis ST Sumbang Satu Ekor Sapi

Senin, 16 Sep 2024 - 00:59 WIB

SERBA-SERBI

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:07 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina

ADVERTORIAL

20 Anggota DPRK Sabang Jadi Tumpuan Harapan Rakyat

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:30 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina memimpin rapat paripuna perdana usai dilantik.

ADVERTORIAL

Magdalaina, Wanita Pertama Ketua DPRK Sementara

Senin, 9 Sep 2024 - 23:38 WIB