BIREUEN|METRO ACEH-Seorang oknum kepala desa (keuchik-red) di Kecamatan Gandapura, diduga terlibat dalam bisnis haram narkotika jenis sabu. Dia bersama dua rekannya, diciduk petugas beserta BB 1,3 kilogran barang haram itu, Senin (22/11) lalu.
Selaku kepala pemerintahan gampong (desa), pria berinisial MB (47) bukannya menjadi contoh teladan, ataupun bekerja mengurus dan melayani masyarakat, tapi malah meracuni warga dengan narkotika yang dijual secara terselubung. Keuchik itu, dicokok tim Satres Narkoba Polres Bireuen bersama SM (25) warga salah satu desa di Kecamatan Kurablang, serta RA (46) warga Kecamatan Juli.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla SH MH yang dihubungi awak media, Kamis (25/11) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu terungkap setelah polisi meringkus RA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin sore sekira pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba memperoleh informasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu,”Sejumlah personil turun ke TKP, sekitar pukul 17.00 WIB petugas kami menangkap RA, di sebuah gubuk pada kawasan tambak Kecamatan Gandapura. Dia mengaku, mendapatkan sabu dari oknum keuchik ini,” ungkap Yusra.
Tak lama kemudian, tim opsnal bersama tim gabungan Polda Aceh, menciduk MB dan menemukan sabu seberat 907 gram, serta plastik bening yang diduga untuk membungkus paket sabu. Tersangka itu, mengaku memperoleh narkoba ini dari Dun yang kini perkaranya ditangani tim Polda Aceh, terkait kepemilikan sabu dalam jumlah besar.
“Tiga tersangka dan barang bukti 1,3 kg sabu, kini sudah diamankan di mapolres guna kepentingan penyidikan,” jelas Yusra.
Disebutkannya, tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun atau paling lama 20 tahun.(Bahrul)