Mubes Yayasan Almuslim Ditunda, Tokoh Peusangan Bereaksi

- Administrator

Rabu, 18 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Keputusan penundaan musyawarah besar (Mubes) Yayasan Almuslim ke IX, menuai reaksi dan protes dari tokoh-tokoh masyarakat Peusangan. Para mukim beserta keuchik selaku pemegang mandat, dalam proses pemilihan pengurus yayasan, dilaporkan menolak keras rencana tersebut.

Sejumlah tokoh dari empat kecamatan di kawasan itu, kepada media ini mengaku terbitnya SK Ketua Yayasan Almuslim, tentang penundaan penyelenggaraan Mubes, sungguh tidak dapat diterima. Pasalnya, pengurus yayasan periode 2015-2020 akan berakhir 21 November mendatang. Sehingga para mukim serta keuchik dari Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng dan Jangka, hari ini langsung menemui ketua dan pembina yayasan, guna memprotes keputusan penundaan itu.

Sejumlah tokoh masyarakat menemui Ketua Yayasan Almuslim, Rabu (17/11) untuk mendesak pembatalan SK penundaan musyawarah yayasan itu.

Mereka menyatakan, tidak menerima penundaan Mubes, karena dianggap cacat hukum, serta melanggar mandat yang diberikan dalam Mubes ke VIII tahun 2015 silam. Para mukim dan keuchik, mempertanyakan dasar hukum sehingga Ketua Yayasan Almuslim nekat mengeluarkan SK penundaan. Pasalnya, para pengurus harus diganti setiap lima tahun sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keuchik Suak, Bakhtiar mempersoalkan alasan SK dikeluarkan, menjelang saat-saat persiapan akhir hampir rampung. Dia menuturkan, pembina memiliki kewajiban menyampaikan laporan kepengurusan, setiap lima tahun sekali berdasarkan mandat yang diamanahkan masyarakat.

“Kami minta pelaksanaan musyawarah segera dilaksanakan tepat waktu, sebelum masa jabatan 2015-2020 berakhir. Selain itu, pertanggungjawaban yang jelas dan transparan dengan kaidah hukum pengelolaan keuangan sebuah organisasi,” sebutnya.

Dia menandaskan, jika kewajiban ini tak diindahkan, maka pihaknya akan segera menempuh jalur hukum, berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hal senada juga diungkapkan Keuchik Matang Mesjid, Abdurrahman Daud yang mengingatkan, pembina yayasan bukan pemilik dari yayasan pendidikan tertua di Kabupaten Bireuen ini. Karena, secara de facto dan de jare yayasan itu milik rakyat Peusangan dari empat kecamatan.

“Masyarakat merupakan pemilik sah dari yayasan Almuslim, ini yang perlu diingat oleh para pemegang mandat,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Metro Aceh menyebutkan, Yayasan Almuslim merupakan salah satu lembaga pendidikan yang didirikan oleh ulama Aceh 13 April 1930 (14 Zulkaidah 1348), dengan nama Madrasah Al-Muslim Peusangan. Dipelopori oleh Tgk Abdurrahman Meunasah Meutjap, untuk mendidik ilmu agama generasi bangsa kala itu.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom
Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat
Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah
Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:38 WIB

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:22 WIB

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:11 WIB

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB