BIREUEN|METRO ACEH-Pungutan liar atau pungli termasuk dalam katagori kejahatan jabatan, karena dalam konsep kejahatan jabatan telah dijabarkan bahwa para pejabat yang bekerja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menarima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri, masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum.
Meskipun banyak pemegang kekuasan mengatahui bahwa tindakan secamam itu melanggar hukum, tetapi fakta hukum yang seharusnya mesti dihindari dengan tidak melakukan pungli, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum serta tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum, pada saat mendapat kepercayaan untuk menjalankan roda pemerintahan, baik tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat, tetap saja masih ditemukan praktek-praktek tidak terpuji dengan berbekal kekuasaan yang dimiliki.
Hal ini masih saja terjadi, terutama dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pengerjaan proyek fisik, kerap dilakukan pengutipan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat pada instansi, kegiatan ini dilakukan secara terang-terangan, pemandangan semacam ini terdapat di Kabupaten Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daerah yang berjuluk Kota Juang itu, aktivitas pengutipan liar dalam kegiatan pelaksanaan proyek fisik, dari para kontraktor oleh oknum pejabat pada sejumlah dinas, kini sudah bukan lagi menjadi rahasia, sebab kegiatan kegiatan tersebut saat ini dilakukan dengan cara terang-terangan, akibatnya para kontraktor selaku rekanan pemerintah sangat resah, sebab aksi memalak itu telah merebak pada sejumlah instansi dan membuat para pekerja kontruksi sangat sulit mendapatkan keuntungan dari kegiatan mengerjakan proyek.
Meskipun sangat tipis untung yang didapat, mereka (kontraktor-red) harus bekerja karena itu sudah menjadi kehudapan mereka untuk terus bekerja supaya perusahaan mereka bisa sehat dan dapat bayar pajak. Para rekanan di Kabupaten Bireuen kepada Metro Aceh mengungkapkan, setiap paket proyek fisik penunjukan langsung (PL), selalu dimintai uang oleh oknum pejabat, dengan nominal yang diminta sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan dengan, alasan permintaan uang kepada kontraktor untuk setoran biaya jasa perencanaan dan pengawasan.
Padahal, dana itu tidak tercantum dalam RAB. Kondisi ini, terungkap dari para kontraktor yang mendapatkan proyek, para kontraktor yang kebanyakan tidak bersedia disebut Namanya, karena mereka khawatir jika ketahuan pihak dinas, maka tidak akan diberikan proyek lagi tahun depan.
Menurut mereka, kegiatan pungutan liar ini, terjadi pada Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta beberapa instansi pemerintah lainnya dalam wilayah kabupaten itu. Biaya yang mereka minta tidak termasuk dalam kegiatan pekerjaan, mereka terutama para pejabat di beberapa SKPK, secara terang-terangan juga mematokkan dana dari kontraktor sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya jasa pembuatan kontrak kerja, yang harus disiapkan oleh para rekanan.
Seluruh pungutan tersebut, selama ini, seperti sudah menjadi tradisi yang harus diikuti oleh para pelaksana proyek di Kabupaten Bireuen,āKami diwajibkan menyetor uang membayar biaya jasa perencanaan dan pengawasan melalui PPTK DAU. Sehingga membebankan pihak rekanan. Kondisi ini, berbeda dengan Dinas PUPR yang tidak mewajibkan para kontraktor menyetor biaya tersebutā, ungkap sumber media ini yang tak mau ditulis nama.
Dia menambahkan, kegiatan ilegal yang dilakukan oleh okum dinas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Karena pekerjaan proyek fisik yang memiliki legalitas, seharusnya diawali dengan perencanaan dan seharusnya tercantum dalam DPA, meskipun angkanya relatif kecil.
Tetapi, jika diakumulasi jumlah proyek dengan kutipan yang dilakukan selama ini bisa mencapai ratusan juga, bahkan miliyaran, sebab semua kontraktor yang mendapatkan proyek PL sudah menjadi keharusan untuk menyetor kepada mereka.
Menurut rekanan lokal ini, sebut saja bernama Amri (nama samaran-red). Selain fakta tidak adanya anggaran biaya perencanaan dan pengawasan proyek fisik di Dinas P & K, khususnya pada paket aspirasi dewan. Salah satu kesalahan fatal juga pernah terjadi, dimana proyek pembangunan pagar SD IT Al-Fatih di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan berasal dari proyek pokir anggota DPRK Bireuen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setelah 75 % dikerjakan baru diketahui ternyata tidak ada dalam DPA TA 2020. Sehingga pekerjaan proyek aspirasi bodong itu, akhirnya dihentikan.
āIni merupakan fakta yang terjadi, akibat lemahnya perencanaan maupun pengawasan pada Dinas P & K. Kita berharap, kejadian serupa takkan lagi terulang pada masa mendatang,ā harapnya.
Maladministrasi
Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (āUU 37/2008ā) diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang lain secara perseorangan.
Maka dari itu, kegiatan pungli merupakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pengaduan pada Ombudsman sebagai lembaga negara diberi wewenang oleh UU 37/2008 untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan catatan dari Metro Aceh medio Desember 2020, proyek pembangunan SDIT Al-Fatih yang sebelumnya dikatakan memiliki anggaran dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan proyek aspirasi Zulfahmi (Ketua DPC PKS). Program tersebut, ditempatkan pada Dinas P & K.
Tetapi faktanya, setelah proyek dikerjakan oleh kontraktor dan pekerjaan hampir selesai, namun saat hendak dibuat kontrak oleh pejabat pada dinas terkait, baru diketahui bahwa kegiatan proyek ini tidak ada anggarannya dalam DPA APBK-P TA 2020. Padahal kontraktor pelaksana sudah mengeluarkan banyak biaya termasuk juga untuk mengurus segala sesuatu, ini sebagai proyek bodong, demikian juga dengan kegiatan pungli pada proyek fisik lain masih terus terjadi di beberapa dinas dalam wilayah Kabupaten Bireuen, dan ini menjadi tanda tanya besar bagi para kontraktor mengapa bisa terus subur praktek pungli tersebut.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengaku kecewa mendengar masih ada kegiatan pungli pada dinas dinas, ia menyayangkan praktik penyimpangan itu masih terus berlangsung, karena perbuatan tersebut bisa berimplikasi terhadap buruknya kualitas pekerjaan proyek fisik. Sebab beban biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pihak rekanan, disamping itu juga tersiar kabar bahwa pelaksaan proyek dilapangan sama sekali tidak ada pengawasan pada proyek-proyek fisik itu.
Ia menambahkan, harusnya, setiap paket pekerjaan pembangunan infrastruktur sudah sepatutnya diawali mulai dari perencanaan dengan melibatkan pihak konsultan, apabila ada proyek yang membebankan biaya perencanaan maupun pengawasan kepada rekanan, dinilai proyek tersebut berpotensi bermasalah sejak awal hingga akhir. Sehingga Bappeda diharapkan dapat membenahi kondisi ini, karena Bappeda bertanggungjawab menormalisasi perencanaan program pembangunan.
āJika paket proyek tidak tersedia anggaran untuk pengawasan, maka hal ini berdampak sangat buruk terhadap pekerjaan yang tanpa diawasi serta beresiko bebas dilakukan sesuka hati. Padahal, dalam pengadaan barang dan jasa yang ada pengawasan saja banyak muncul masalah, apalagi dikerjakan tanpa ada pengawasan karena pihak dinas hanya menarik uang semata,ā ujar Alfian.
Ditandaskannya, jika kondisi itu benar terjadi dan sesuai fakta, dirinya mencurigai ada suatu upaya yang didesain oleh oknum kuasa pengguna anggaran (KPA), sehingga terkesan untuk kebutuhan perencanaan serta pengawasan tidak tersedia budget,āMeskipun pihak rekanan yang harus membayar, namun ini bertolak belakang dengan aturan,ā tukasnya seraya meminta Bappeda untuk mengevaluasi persoalan itu, walaupun proyek ini hanya bernilai dibawah Rp 200 juta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bireuen, Drs M Nasir M.Pd melalui Kabid Pembinaan SD, Alfian S Pd M Pd yang dikonfirmasi media ini, membantah tudingan tersebut, ia menjelaskan mereka tidak memintai uang dari para rekanan. Namun, dia tak menampik sejumlah kegiatan proyek fisik pada instansi itu, tidak tersedia anggaran perencanaan dan pengawasan. Maka perlu dibuat kebijakan agar para pelaksana proyek fisik dapat membayar langsung kepada konsultan.
Alfian yang tercatat sebagai PPTK DAU menyebutkan, sejak dirinya dilantik sebagai Kabid Pembinaan SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Februari 2020 lalu, diketahui sejumlah proyek fisik tidak tercantum anggaran untuk biaya jasa perencanaan dan pengawasan dari sumber DAU. Sehingga, rekanan harus menggandeng konsultan serta menanggung kebutuhan biaya tersebut. Namun, dia akan segera mengubah pola itu mulai tahun ini, dengan mencantumkan PAGU jasa konsultan tersebut dalam DPA TA 2021.
āDari enam paket proyek fisik Pokir dewan senilai Rp 700 juta lebih tahun 2020 pada Dinas Pendidikan, tidak ada satupun rekanan yang menyetor uang ke kami. Mereka langsung membayar ke pihak rekanan untuk biaya jasa perencanaan dan pengawasan,ā jelasnya.
Kepala Dinas Pertanian, Muhammad Nasir SP yang dikonfirmasi terkait isu ini membantah tudingan itu, dia mengaku dari total anggaran proyek fisik Pokir dewan senilai Rp 8,9 miliar TA 2020, seluruhnya tersedia PAGU jasa perencanaan dan pengawasan sesuai kode rekening masing-masing paket pekerjaan berjumlah sekitar 60 paket proyek fisik.
āAnggaran masuk secara gelondongan, lalu dipisahkan dalam DPA sesuai kebutuhan perencanaan dan pengawasan, rata-rata berkisar 8 persen dari total DAU proyek pokir,ā ungkap Muhammad Nasir.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Fadli Amir ST yang dimintai tanggapannya menjelaskan, semua proyek fisik wajib memiliki perencanaan dan pengawasan dengan sumber anggaran yang dipisahkan dari kegiatan fisik.
Menyangkut beban biaya pembuatan kontrak kepada rekanan, menurutnya itu tanggungjawab pihak pelaksana pekerjaan, untuk mempersiapkan dokumen tehnis, isi kontrak maupun dokumen lainnya.
āNamun untuk mempermudah kontraktor membuat kontrak kerja, selama ini mereka meminta bantu pembuatan dokumen kepada pegawai honorer yang ada di SKPK-SKPK. Dokumen itu juga butuh materai, fotocopy, menjilid dan lain-lain sebagainya yang membutuhkan biaya, ini tanggungjawab rekanan,ā terang Fadli Amir.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Muslim M.Si yang dimintai tanggapannya terkait persoalan ini mengaku, pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh SKPK agar dalam pelaksanaan kegiatan proyek, senantiasa mempedomani aturan yang berlaku sesuai legalitas standing. Karena tidak ada dasar, pekerjaan fisik tidak dimulai dari perencanaan dan pengawasan.
āKami selalu mengingatkan bahwa setiap pekerjaan aspirasi itu, harus diambil 5 % untuk biaya perencanaan dan pengawasan, lalu dicantumkan dalam DPA dengan kode rekening terpisah dari paket fisik,ā jelasnya.
Namun, jika tidak dilaksanakan begitu dirinya juga tidak dapat berbuat apa-apa. Seperti kejadian pada Dinas Pertanian yang nekat memangkas 10 % dana, untuk dalih biaya perencanaan dan pengawasan paket proyek aspirasi yang dikelola instansi ini.
Tindakan tersebut ungkap Muslim, tidak sesuai standar dan dinilai telah mengangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2019 tentang Mekanisme Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen tahun 2020.
Menyikapi skandal proyek apirasi bodong oknum dewan kader PKS yang pernah dilansir media ini, dia mengaku mengetahui persoalan itu. Namun, dirinya heran mengapa peristiwa itu dapat terjadi dan bagaimana keluar perintah kerja, sementara kegiatannya tidak ada dalam DPA. Menurutnya, aneh siapa yang membuat RAB pekerjaan fisik tersebut sehingga terjadi kekeliruan fatal seperti itu.
āDasar membuat kontrak kerja, harus ada kode rekening kegiatan serta rekening sub kegiatan yang tercantum dalam DPA. Kan harus lengkap itu, tidak bisa main-main dan semuanya paket PL harus diumumkan di SIRUP, sehingga dapat diakses secara online,ā tuturnya.
Ketua Komisi I DPRK Bireuen, Yufaidir SE yang dikonfirmasi terkait isu dugaan skandal pungli proyek aspirasi ini menuturkan, seluruh kegiatan pekerjaan fisik dan non fisik. Baik pokok-pokok fikiran dewan guna menyahuti kepentingan konstituen, maupun proyek yang bukan dari aspirasi rakyat. Sudah seharusnya dilaksanakan berdasarkan mekanisme serta aturan yang berlaku, sesuai perencanaan berdasarkan arah dan kebijakan pembangunan daerah.
Kader Partai Aceh (PA) ini, mengaku menyayangkan sikap dan tindakan instansi terkait, karena mengabaikan aturan dalam pengelolaan anggaran proyek fisik, khususnya paket aspirasi dewan yang tidak mencantumkan biaya jasa perencanaan dan pengawasan pada Dinas P & K, serta indikasi kelebihan alokasi dana perencanaan dan pengawasan di Dinas Pertanian.
āKami memang sudah mendapat informasi terkait masalah ini, tapi sudah diluruskan agar tak terjadi kesalahan yang berakibat fatal. Kita harapkan, kekeliruan itu dapat menjadi evaluasi supaya tidak berulang dikemudian hari. Karena anggaran yang dikelola ini, merupakan uang rakyat yang harus dipergunakan sesuai ketentuan dan bukan sekehendak hati pihak-pihak yang mengelola,ā tandasnya. (Bahrul)