JAKARTA|METRO ACEH-Menyikapi kasus hukum yang menjerat M Reza alias Epong Reza, wartawan Media Realitas di Bireuen. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, berkedudukan di Jakarta mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, segera membebaskan salah satu insan pers di tanah air ini.
Demikian diungkap Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin melalui siaran pers yang diterima Metro Aceh, Rabu (13/3) siang. Menurutnya, mencermati perkara hukum Epong Reza yang hampir tiga bulan ini dipenjara, gara-gara dituduh melakukan pencemaran nama baik, serta menyebarkan berita bohong. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat persidangan di PN Bireuen, Selasa 12 Februari lalu.
Menurut Ade Wahyudin, kasus tersebut bermula dari liputan dan berita yang ditulis Epong Reza dan dimuat di Media Realitas.com tanggal 25 Agustus 2018, dengan judul “Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”. Dalam berita itu, Epong Reza selaku wartawan mencoba mengangkat persoalan, terkait dugaan adik Bupati Bireuen menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan perusahaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat ini sebagai suatu persoalan sengketa pers, sangat tidak tepat jika masalah itu diproses ke ranah hukum. Kami meminta Pengadilan Negeri Bireuen, segera membebaskan Epong Reza,” sebutnya melalui siaran pers yang juga disebarkan ke seluruh wilayah di Indonesia.
Dia menandaskan, seharusnya kasus ini tidak menyebabkan terpenjaranya pekerja media, karena jika pihak tertentu merasa dirugikan dalam pemberitaan. Harusnya mengajukan hak jawab, hak koreksi, ataupun mengadukannya ke Dewan Pers. Pasalnya, persoalan berita juga diatur dalam kode etik jurnalistik, sehingga harus terlebih dahulu dinilai oleh Dewan Pers.
Konon lagi, untuk menjamin kebebasan pers di tanah air, sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, dengan nomor : 2/DP/MoU/Ii/2017/B15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum, terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Artinya, ada kewajiban kepolisian untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers, guna menyerahkan kasus pemberitaan ke pihak Dewan Pers, agar diselesaikan sesuai aturan pers,” tambah Ade Wahyudin.
Atas permasalahan ini, LBH Pers berpendapat bahwa kasus Epong Reza adalah sengketa pers, pengenaan UU ITE dianggap tidak tepat, karena obyek perkara merupakan sengketa pers. Selain itu, konten berita merupakan tanggungjawab pimpinan redaksi. Kemudian, lembaga bentukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ini, juga meminta majelis hakim PN Bireuen, yang menyidangkan perkara ini supaya mematuhi surat edaran Ketua Mahkamah Agung No 13 tahun 2008 tentang saksi ahli. Khususnya ketentuan mendengar dan meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena lebih mengetahui seluk beluk pers, serta memiliki kewenangan.
“Majelis hakim kami harapkan dapat menjatuhkan putusan sela nanti, dengan menyatakan bahwa PN tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Karena harus ditindaklanjuti oleh Dewan Pers,” pungkas Ade Wahyudin.
Pihak LBH Pers juga mendesak Dewan Pers, untuk responsif menyikapi kondisi ini, serta secepat mungkin mengirimkan ahli pers ke Bireuen, sebagaiamana surat edaran Ketua MA RU No 13 tahun 2008, tentang saksi ahli. Sehingga persoalan itu bisa diselesaikan secara tepat, dan tidak mengorbankan hak asasi insan pers, yang bekerja menyebarkan informasi kepada publik. (Bahrul)