BIREUEN|METRO ACEH-Guna membantu warga kurang mampu yang bermasalah dengan hukum, agar mendapat layanan bantuan hukum secara gratis, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tanah Rencong menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Kesepakatan itu, ditandai dengan penandatangan MoU di aula pengadilan setempat, Rabu (12/1).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, MoU tersebut bertujuan untuk mengikat kerjasama dalam upaya pelayanan hukum, bagi masyarakat yang tersandung perkara dan membutuhkan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma, melalui Pos Bakum PN Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Rosnainah SH MH menjelaskan, kerjasama ini merupakan anjuran sesuai ketentuan yang berlaku, agar dapat memberi rasa keadilan untuk masyarakat kurang mampu yang sedang bermasalah dengan hukum, serta membutuhkan jasa bantuan hukum.
Menurutnya, dalam menentukan LBH yang berhak menjalin kerjasama untuk pelayanan hukum ini, dilakukan sesuai aturan dengan membuka peluang dan pendaftaran melalui Website Pengadilan Negeri Bireuen, mulai penerimaan berkas pendaftar, wawancara, pengumuman hingga pemandangan MoU kerjasama tersebut.
“Dengan kerjasama bantuan hukum bagi orang miskin ini, kami dari Pengadilan Negeri Bireuen telah menandatangani kesepakatan dengan LBH Keadilan Tanah Rencong, untuk memberi pendampingan kepada warga kurang mampu itu secara gratis, saat menjalani persidangan,” ungkap Rosnainah.
Direktur LBH Keadilan Tanah Rencong, M Ari Syahputra SH turut menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bireuen, atas kepercayaan terhadap LBH yang dipimpinnya itu, untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.
“Insya Allah, kami akan berkomitmen untuk membantu masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, karena kita semua sama dimata hukum dan memiliki hak mendapatkan rasa keadilan,” ujar M Ari yang juga menjabat Kabid Hukum PD Pemuda Muhammadiyah Bireuen.
Sekedar informasi, LBH Keadilan Tanah Rencong berkedudukan di Komplek BTN Bireuen Indah, Jalan Anggrek No 8 Desa Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum gratis ini, juga dapat menghubungi pihak LBH itu di Pos Bakum PN Bireuen.(Bahrul)