BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, untuk ketiga kalinya menghentikan penuntutan proses perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif. Kali ini, jaksa menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Edinur (30) warga Gampong Keureumbok, Kecamatan Kutablang yang lehernya disayat pisau silet oleh Ibrahim Ali (52) warga Geudong-geudong Kecamatan Kota Juang.
Keduanya dipertemukan untuk berdamai di aula Kejari Bireuen, Kamis (13/1) guna menyelesaikan persoalan itu, sesuai peraturan Jaksa Agung (PERJA) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, seperti tertuang dalam pasal 1 : Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Pidana Umum, Zulham SH dan Kasi Intelijen, Muliana SH yang ditemui media ini menjelaskan, pihaknya kembali menghentikan penuntutan untuk ketiga kalinya, dengan melaksanakan PERJA No 15 Tahun 2020, atas perkara penganiayaan yang melibatkan Ibrahim M Ali bin Alm M Ali.
Farid menuturkan, persoalan keduanya itu bermula ketika korban Edinur bin Sudirman, mendatangi kediaman pelaku pada Minggu 14 November 2021 lalu, di Desa Geudong-geudong. Ibrahim tiba-tiba menyabet bagian belakang leher Edinur, menggunakan pisau cutter hingga terluka dan dilarikan ke RSU dr Fauziah Bireuen. Korban menderita luka menganga sepanjang 10 cm, serta lebar 0,5 cm. Lalu, perkara ini ditangani tim penyidik Polres Bireuen, hingga dilimpah ke kejaksaan.
Lalu, tanggal 3 Januari 2022 dimediasi oleh JPU, tersangka dan korban berhasil dipertemukan, disaksikan tim penyidik Polres Bireuen yang menangani perkara ini, serta keluarga dari kedua pihak dan perangkat desa, keduanya bersepakat untuk berdamai dan menyetujui proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
“Setelah difasilitasi oleh JPU dan sesuai persyaratan yang diminta oleh korban, yakni pelaku memberi biaya pengobatan serta bersedia membayar hutang istrinya sebesar Rp 30 juta, kedua pihak akhirnya siap berdamai,” jelas Farid Rumdana.
Selanjutnya, Kajari Bireuen dan tim JPU melaksanakan gelar perkara secara virtual, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Direktorat TP Oharda pada 12 Januari lalu, terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Ibrahim M Ali ini. Hasilnya, dapat disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sebelumnya, tersangka ditahan dalam sel Polres Bireuen, dan mulai hari ini dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : B-126/L.1.21/Eoh.2/1/2022 tanggal 13 Januari 2022, maka secara resmi Ibrahim M Ali dikeluarkan dari sel tahanan.
“Untuk penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif, tidak dipungut biaya sepeserpun. Asalkan para pihak bersedia untuk berdamai,” tegas Farid Rumdana (Bahrul)