BIREUEN|METRO ACEH-Tiga sindikat pedagang minyak goreng (mireng) curah, asal Propinsi Lampung yang beraksi dan menipu warga Bireuen, dibekuk aparat kepolisian Polsek Kota Juang.
Modus operandi pelaku yakni menjual dan mengecer mireng, yang tak sesuai takaran menggunakan jerigen modifikasi sehingga merugikan konsumen. Perilaku curang para tersangka, berhasil diendus salah seorang pembeli. Karena curiga, lantas melapor ke polisi.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Minggu (20/1) menyebutkan, tiga mafia perdagangan yang mengibuli konsumen yaitu Hendrianto (26), Dona Apriansyah (24) dan Hairudi (20) ketiganya berasal dari Provinsi Lampung. Mereka terpaksa berurusan dengan polisi, setelah aksinya di kawasan Desa Cot Tarom, Kecamatan Jeumpa dibongkar oleh korban pada Kamis (17/1) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Ahmad Arief Sanjaya menjelaskan, ketiga pelaku melakukan tindak penipuan, dengan menjual mireng curah dan harga lebih murah. Namun, jumlah takaran dikurangi. Modusnya, jeringen modifikasi diisi minyak goreng yang tak sesuai volume, ke dalam drum milik pedagang.
Aksi penipuan itu sebut Ahmad Arief Sanjaya, ketahuan setelah seorang pembeli merasa heran. Karena, setelah tiga jerigen diisi namun drum minyak goreng tak kunjung penuh. Merasa curiga, lantas pembeli ini mengamati bentuk jeringen itu, dan dia kaget begitu melihat ternyata jerigen itu dimodifikasi, serta hanya dapat menampung sepuluh liter saja.
Saat menyadari telah ditipu oleh pelaku, korban sontak berteriak sehingga tiga komplotan itu kabur ke pemukiman warga di kawasan Kecamatan Jeumpa, atau tak jauh dari lokasi pedagang yang membeli minyak goreng ini.
“Korban melapor peristiwa ini ke polsek, lalu kami mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti, guna kepentingan proses penyidikan,” ungkap Ahmad Arief Sanjaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, komplotan ini mengaku sudah lima bulan menjalankan bisnis secara culas itu, dengan menyasar kios pedagang di beberapa wilayah Kabupaten Bireuen. Kini, polisi sedang mengambangkan kasus itu, guna mendeteksi adanya tersangka lain yang ikut terlibat.
Adapun sejumlah barang bukti yang kini disita dan diamankan yakni uang tunai Rp 4.080.000, satu unit mobil Daihatsu Grand Max, 46 buah jeringen 20 kg dan sembilan diantaranya masih penuh berisi minyak goreng, dua jerigen modifikasi dan dua corong minyak.
“Ketiga pelaku ini, dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun,” jelas Ahmad Arief Sanjaya via pesan singkat Whatsapp. (Yudi Wbc)