BIREUEN|METRO ACEH-Mantan Keuchik Paya Lipah, Kecamatan Peusangan berinisial ES yang kini ditahan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD), mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta yang diserahkan istri tersangka itu kepada jaksa, Kamis (26/8), untuk menutupi sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa atas dugaan penyalahgunaan DD Paya Lipah TA 2017-2018 senilai Rp 231.860.000. Perkara itu, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan media ini, uang dikembalikan oleh Mahdalena selaku istri tersangka ES, diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bireuen, Muliana SH MH di aula Kantor Kejari Bireuen sekitar pukul 14.00 wib, untuk selanjutnya dititipkan di rekening kejaksaan, hingga perkara ini inkrah guna diserahkan ke kas daerah.
Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH kepada awak media menjelaskan, ES yang lagi menjalani proses penyidikan, telah menyerahkan uang Rp 60 juta melalui istrinya. Dana desa yang diduga disalahgunakan itu, diperkirakan berjumlah Rp 231 juta lebih.
“Insya Allah kami akan terus berupaya agar seluruh kerugian negara dalam perkara ini, dapat dikembalikan secara keseluruhan,” ungkap Farid.
Dijelaskannya, tahun 2017 yang saat itu dipimpin oleh ES selaku keuchik, tercatat menerima APBG sebesar Rp 868.856.000 dan 2018 sebanyak Rp 778.896.311 yang tersimpan di Bank Aceh cabang pembantu Matang Glumpang Dua. Pada 31 Desember 2018, tim inspektorat yang melakukan audit, menemukan indikasi kerugian negara sejumlah Rp 117.752.800.
Lantas, menindaklanjuti hasil temuan ini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, melakukan pemeriksaan bersama ahli terhadap pembangunan fisik sejumlah proyek dari sumber dana desa, TA 2017-2018 sehingga ditemukan lagi adanya kekurangan volume pada pembangunan talud penahan tanah Rp 19.363.600, pembangunan meunasah Rp 128.575.500, pembangunan lapangan atau sarana prasarana olahraga Rp 17.060.800, rehabilitasi gudang penyimpanan inventaris gampong Rp 16.860.600 serta pengalokasian untuk kegiatan BUMG Rp 50 juta. Sehingga total kerugian keuangan negara mencapai Rp 231.860.000.
“Penyidik dalam waktu dekat sudah bisa menuntaskan proses penyidikan, dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor, guna dilakukan persidangan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Paya Lipah,” jelas Farid.(Bahrul)