BIREUEN|METRO ACEH-Terombang-ambingnya nasib puluhan ribu personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seluruh Indonesia, akibat belum adanya kejelasan pengangkatan para abdi penegak peraturan daerah itu, kini menjadi sorotan secara nasional.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, didesak dapat membuka mata serta segera mengangkat Satpol PP yang dinilai sudah layak menjadi PNS, sehingga tidak ada lagi kesan perlakuan diskriminatif terhadap para tenaga Satpol PP yang telah belasan tahun mengabdi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBP3N), Fadlun Abdillah terkait rencana pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada media di Jakarta. Menurutnya, saat ini tercatat 90 ribu lebih anggota Satpol PP di tanah air, namun hanya 30 persen berstatus PNS sisanya masih tenaga honorer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dijanjikan oleh Kemendagri diangkat secara bertahap, namun hingga kini belum ada kepastian atas janji-janji tersebut. Hal itu, disampaikan Wamendagri Jhon Wetipo saat rapat koordinasi dengan Satpol PP yang mengaku memperjuangkan nasib honorer Satpol PP ini,” ungkap Fadlun.
Ketua DPD FKBP3N Kabupaten Bireuen, Mulyadi kepada media ini menambahkan, pihaknya berharap pemerintah pusat, baik Kemendagri maupun Kemenpan RB, supaya menjalankan amanah konstitusi sesuai pasal 256 UU No 23 tahun 2014 yang menegaskan, bahwa Polisi Pamong Praja adalah pegawai negeri sipil, sehingga tidak ada alasan menganak tirikan personil Satpol PP.
“Kami mendesak Kemendagri segera menyerahkan dokumen formula ke Menpan RB dan DPR RI, sehingga nasib dan masa depan kami bisa jelas,” tukasnya.
.
“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU,” kata dia.(Bahrul)