Keluarga Bebas Rokok Dapat Hadiah

- Administrator

Jumat, 1 Februari 2019 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Untuk memotivasi masyarakat yang menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan dengan tidak merokok, Pemerintah Desa di Jangka Alue, Kecamatan Jangka akan memberikan hadiah berupa tabung gas elpiji gratis.

Demikian diungkapkan Keuchik Jangka Alue, Faisal kepada Metro Aceh, Jum’at (1/2). Hadiah tersebut dipersembahkan oleh BUMG Paya Sembilan yang dikelola pihak desa setempat.

Keuchik Jangka Alue, Faisal.

Menurutnya, ketentuan untuk mendapat hadiah yakni, setiap warga satu keluarga harus bebas dari kebiasaan menghirup rokok. Selain itu, penghargaan diberikan juga kepada setiap ibu melahirkan yang suaminya bukan perokok. Berupa gas elpiji beserta kebutuhan bayi, disamping lansia diatas umur 60 tahun, juga berhak mendapat hadiah serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agar memotivasi masyarakat yang mau hidup sehat, kami akan memberikan hadiah untuk keluarga yang bebas dari kebiasaan merokok. Mulai dari orang tua dan anak mereka, yang bukan perokok diberikan penghargaan ini,” ungkap Faisal.

Dia menyebutkan, program itu bertujuan supaya warga desa, berlomba-lomba dan menghentikan kebiasaan tidak baik itu. Karena menggagu kesehatan diri maupun orang di sekitarnya. Tiga kategori program unggulan ini, yaitu Satgas Anti Narkoba yang diberikan bagi keluarga yang bebas rokok.

Lalu, Tu Gaseh Aneuk (orang tua sayang anak) diberikan bagi ibu melahirkan, serta Ureung Chik Geutanyoe (Orang Tua Kita) diberikan kepada lansia. Namun, semua harus bebas rokok dalam satu keluarga.

“Kami memiliki tim penilai yang memantau target penerima reward ini. Jika dinyatakan layak, maka setiap bulan ada satu keluarga yang berhak memperoleh tabung elpiji beserta isinya, dari BUMG Jangka Alue,” jelasnya.

Terkait pangkalan gas elpiji, dibentuk dengan dana desa Rp 90 juta, termasuk BUMG pupuk, guna membantu petani di desa ini, karena sering kesulitan mendapat pupuk bersubsidi ketika musim tanam tiba.

Disebutkannya, jumlah kuota gas setiap lima hari, sebanyak 100 tabung dan jatah untuk dibeli warga desa tiga hari, jika tidak ada baru dijual kepada warga lain Rp20 ribu per-tabung karena ini sudah dihitung upah pekerja.

Sedangkan luas sawah di Jangka Alue 5 hektare, dengan kebutuhan 5 ton tiga jenis pupuk yaitu urea, NPK dan SP36,”Kami bisa membantu petani yang belum punya uang, butuh pupuk setelah panen baru dibayar,” ujarnya. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Dubes Australia Silaturahmi ke Bireuen
Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB
Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli
Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes
Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli
Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI
Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028
Kemendagri Didesak Peduli Nasib Satpol PP

Berita Terkait

Senin, 13 November 2023 - 16:13 WIB

Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB

Rabu, 8 November 2023 - 13:57 WIB

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli

Rabu, 8 November 2023 - 11:26 WIB

Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes

Selasa, 7 November 2023 - 22:57 WIB

Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:21 WIB

Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:01 WIB

Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:27 WIB

Kemendagri Didesak Peduli Nasib Satpol PP

Senin, 25 September 2023 - 15:04 WIB

Warga Kembali Keracunan Polusi Medco

Berita Terbaru

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB