PEUREULAK|METRO ACEH-Seorang warga di Aceh Timur, yang diidentifikasi sebagai pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) tewas diberondong petugas, Rabu (24/4) malam, setelah kontak tembak di Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur, dikabarkan berusaha menyergap tiga pria bersenjata di Dusun Seuneubok Teungoh. Namun, petugas gabungan itu mendapat perlawanan sengit, hingga terjadi kontak senjata selama 45 menit.
Polisi berhasil melumpuhkan KKB berinisial NA (45) dan M (34), sedangkan satu lagi yakni S alias A berhasil kabur dari lokasi. Naas bagi NA yang diketahui sebagai pimpinan kelompok ini, dia tewas karena peluru petugas bersarang di dadanya tadi malam sekitar pukul 20.00 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono SIK M.Si melalui siaran pers yang dirilis Humas Polres Aceh Timur, Kamis (25/4) menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, tentang keberadaan KKB di salah satu rumah warga Dusun Seuneubok, Desa Kruet Lintang.
Lantas, petugas gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, melakukan upaya penangkapan. Saat tiba di sekitar lokasi, polisi yang sudah mengetahui posisi KKB ini, lalu melepas tembakan peringatan ke udara. Sembari meminta mereka menyerahkan diri.
Namun, himbauan petugas ini dibalas dengan letusan senjata KKB, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan yang terukur, dengan menembaki ke arah para kriminal bersenjata itu. Kontak tembak pun tak terhindari, hingga beberapa saat kemudian tak lagi ada serangan balasan.
“Akibat kontak senjata tersebut, NA yang mengalami luka di bagian dada kiri. Dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong lagi dan dia meninggal dunia dalam perjalanan,” ungkap Ery Apriyono.
Disebutkannya, dalam peristiwa itu polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senpi lars panjang satu jenis AK 47 dan dua AK 56, tiga magazine AK, serta 4 ribu amunisi senjata serbu ini. Selain itu, lima selongsong peluru, tiga borgol, dua unit HP merk Vivo dan Nokia, tiga tas pinggang, satu tasbih dan dua lembar surat aturan Tentra Mujahidin.
Menurut Ery Apriyono, NA merupakan DPO Polres Lhokseumawe yang melarikan diri dari lembaga permasyarakatan. Sedang tersangka S alias A kini terus diburu, untuk sementara pelaku yang berhasil ditangkap, akan dijerat UU Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api. (Yola Novita)