BIREUEN|METRO ACEH-Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Bireuen.
Menanggapi laporan tersebut, SAPA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBK tahun anggaran 2023-2024.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut mencakup beberapa aspek, di antaranya pemotongan dana operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 609 gampong di Kabupaten Bireuen, pengadaan seragam, jasa pembuatan laporan, serta pelaksanaan tes urine.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terdapat indikasi adanya fee dalam proyek pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati yang disebar di seluruh pelosok desa.
“Kami menerima laporan bahwa ada pemotongan dana operasional PPS dan berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang serta jasa terkait Pemilu dan Pilkada. Oleh karena itu, kami meminta Kejati Aceh segera melakukan penyelidikan agar dapat dipastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” kata Fauzan kepada media ini.
Ia menegaskan bahwa transparansi dalam penggunaan anggaran pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. SAPA juga akan menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen guna meminta laporan detail terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Diperlukan keterbukaan dari KIP agar tidak muncul isu liar di tengah masyarakat. Publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dialokasikan dan apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” tambahnya.
Fauzan juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dan tidak membiarkan dugaan korupsi berlalu tanpa proses hukum yang jelas. Ia menilai Kejati Aceh harus mengambil langkah konkret dalam mengaudit dan mengusut indikasi penyimpangan anggaran pemilu dan pilkada di Bireuen.
“Jangan sampai ada kesan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pemilu dan pilkada dibiarkan begitu saja. Jika ada bukti penyelewengan, maka harus ditindak tegas siapapun pelakunya. Namun, jika tidak ada, perlu ada klarifikasi resmi kepada publik agar isu ini tidak berkembang liar dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan bahwa laporan yang diterima SAPA tidak hanya sebatas penyimpangan anggaran, tetapi juga dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang diduga menghambat proses penegakan hukum di tingkat lokal.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan transparan oleh Kejati Aceh. “Siapapun yang bermain dengan uang negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai praktik korupsi dibiarkan begitu saja hingga menjadi budaya yang terus berulang dan merugikan daerah serta masyarakat,” tutupnya.(Bahrul)