Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi

- Administrator

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabang, resmi menahan dua tersangka korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot TA 2020, kedua terduga koruptor itu digelandang ke sel tahan Rutan Kota Sabang, Kamis (9/6).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kedua tersangka yakni tokoh pariwisata Kota Sabang berinisial FA selaku Ketua Tim Pelaksana Teknis proyek infrastruktur itu, serta IS yang merupakan anggota tim pelaksanaan turut dijebloskan ke dalam penjara.

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus, Fri Wisdom SH kepada media ini menuturkan, proyek pembangunan taman wisata Gampong Aneuk Laot, diduga sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 204.038.852.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wisdom, proses penyerahan dan penahanan tersangka korupsi ini, dipimpin langsung oleh Kajari Sabang, setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) secara formil dan materil, sesuai surat Nomor : B-556/L.1.16/Fd.1/05/2022 dan Nomor : B-556.a/L.1.16/Fd.1/05/2022.

“Karena itu, dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Sehingga, dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan,” jelas Wisdom saat dihubungi via seluler.

Dia menandaskan, artinya dalam beberapa hari kedepan tim JPU Kejari Sabang, segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, lalu melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Wisdom menambahkan, pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini, sudah berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Maka, tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 20 hari kedepan, serta dalam masa 20 hari itu berkas perkara dan barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Disebutkannya, masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Dengan adanya penahanan ini sebutnya, diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintahan gampong, untuk melaksanakan pengelolaan dana desa sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat desa. Dia menegaskan, Kejari Sabang berkomitmen melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, serta pengawasan penggunaan anggaran di wilayah kota sabang secara keseluruhan.

Selain itu, Wisdom mengaku pihaknya kini sedang fokus melakukan penyidikan dugaan tipikor pada pengadaan lahan TPA Cot Abeuk Kota Sabang TA 2020,”Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB