Kejari Sabang Periksa Objek Perkara Tipikor

- Administrator

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Guna melengkapi proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pembebasan lahan TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk, pada Dinas LHK Kota Sabang TA 2020. Tim penyidik kejari setempat turun ke lapangan, Kamis (30/6) guna melakukan pemeriksaan obyek yang bermasalah itu.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang, Choirun Parapat SH MH serta didampingi oleh Kasi Pidana Khusus, Fri Wisdom Sumbayak SH, Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH dan para jaksa penyidik bersama Dinas Pertanian, BPN, Dinas Lingkungan Hidup serta auditor di Kota Sabang.

Tim penyidik Kejari Kota Sabang, melakukan pemeriksaan lahan TPA Batee Gampong Cot Abeuk, Kamis (30/6)

Choirun Parapat dalam keterangan pers tadi sore menuturkan, pemeriksaan lokasi TPS ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Menurutnya, fokus pemeriksaan ditujukan untuk pengecekan secara riil atas jumlah dan jenis tanaman yang telah dibayar ganti rugi, diluar objek tanah seluas 19.851 M2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, seperti telah dirilis 16 Maret lalu, tim kejaksaan telah memulai proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee dari sumber APBK Kota Sabang TA 2020 senilai Rp 4.850.000.000,”Berdasarkan bukti-bukti permulaan, telah ditemukan adanya indikasi mark up dalam pembebasan lahan tersebut, ” ungkap Choirun.

Disebutkannya, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari 17 saksi, serta dari pemeriksaan lapangan ditemukan bukti-bukti tambahan yang memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum pidana, dengan merugikan keuangan negara.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan, secara profesional. Targetnya, dalam waktu dekat ini segera ditetapkan tersangka, serta dimintai tanggungjawabnya atas perkara tersebut,” tegasnya. (Mawarman)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB