SABANG|METRO ACEH-Guna melengkapi proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pembebasan lahan TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk, pada Dinas LHK Kota Sabang TA 2020. Tim penyidik kejari setempat turun ke lapangan, Kamis (30/6) guna melakukan pemeriksaan obyek yang bermasalah itu.
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang, Choirun Parapat SH MH serta didampingi oleh Kasi Pidana Khusus, Fri Wisdom Sumbayak SH, Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH dan para jaksa penyidik bersama Dinas Pertanian, BPN, Dinas Lingkungan Hidup serta auditor di Kota Sabang.
Choirun Parapat dalam keterangan pers tadi sore menuturkan, pemeriksaan lokasi TPS ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Menurutnya, fokus pemeriksaan ditujukan untuk pengecekan secara riil atas jumlah dan jenis tanaman yang telah dibayar ganti rugi, diluar objek tanah seluas 19.851 M2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, seperti telah dirilis 16 Maret lalu, tim kejaksaan telah memulai proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee dari sumber APBK Kota Sabang TA 2020 senilai Rp 4.850.000.000,”Berdasarkan bukti-bukti permulaan, telah ditemukan adanya indikasi mark up dalam pembebasan lahan tersebut, ” ungkap Choirun.
Disebutkannya, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari 17 saksi, serta dari pemeriksaan lapangan ditemukan bukti-bukti tambahan yang memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum pidana, dengan merugikan keuangan negara.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan, secara profesional. Targetnya, dalam waktu dekat ini segera ditetapkan tersangka, serta dimintai tanggungjawabnya atas perkara tersebut,” tegasnya. (Mawarman)