Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi

- Administrator

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi, Selasa (2/11) sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, pada perkara pekerjaan review design pembangunan terminal pelabuhan Balohan Sabang TA 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirub Parapat SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Fri Wisdom S Sumbayak SH saat dihubungi media ini via seluler menuturkan, pihaknya mengeksekusi T Harri Kurnisyah ST bin T Husain Alamsyah, karena dinyatakan bersalah melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wisdom, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang, didampingi tim bidang intelijen sebagai pengamanan jalannya eksekusi terpidana ini.

“Hari ini kami melakukan eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah melakukan serangkaian proses sesuai prosedur, terpidana kami antarkan ke Rutan Kelas II B Banda Aceh,” jelas Wisdom.

Disebutkannya, sesuai putusan kasasi ini terpidana T Harri Kurniatsyah, dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 jita, dengan ketentuan apabila denda tak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan satu bulan. Terpidana itu juga dihukum, membayar uang pengganti Rp 73.995.500, serta dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500. Sebelumnya, terpidana telah mengembalikan sebagian kerugian uang negara sebesar Rp 250.000.000 dari total kerugian negara Rp 397.991.000

Wisdom menambahkan, sebelumnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna tanggal 2 November 2020, membebaskan terdakwa. Namun jaksa melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung, menyatakan terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman penjara. Sehingga dilakukan eksekusi hari ini.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB