Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi

- Admin

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi, Selasa (2/11) sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, pada perkara pekerjaan review design pembangunan terminal pelabuhan Balohan Sabang TA 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirub Parapat SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Fri Wisdom S Sumbayak SH saat dihubungi media ini via seluler menuturkan, pihaknya mengeksekusi T Harri Kurnisyah ST bin T Husain Alamsyah, karena dinyatakan bersalah melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi

Menurut Wisdom, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang, didampingi tim bidang intelijen sebagai pengamanan jalannya eksekusi terpidana ini.

“Hari ini kami melakukan eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah melakukan serangkaian proses sesuai prosedur, terpidana kami antarkan ke Rutan Kelas II B Banda Aceh,” jelas Wisdom.

Disebutkannya, sesuai putusan kasasi ini terpidana T Harri Kurniatsyah, dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 jita, dengan ketentuan apabila denda tak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan satu bulan. Terpidana itu juga dihukum, membayar uang pengganti Rp 73.995.500, serta dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500. Sebelumnya, terpidana telah mengembalikan sebagian kerugian uang negara sebesar Rp 250.000.000 dari total kerugian negara Rp 397.991.000

Wisdom menambahkan, sebelumnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna tanggal 2 November 2020, membebaskan terdakwa. Namun jaksa melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung, menyatakan terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman penjara. Sehingga dilakukan eksekusi hari ini.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Rektor Umuslim Peusangan Kabupaten Bireuen, Dr Marwan, MPd bersama Kapolres AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,S.Psi.,MIK menandatangani MoU, di Aula Mapolres, Senin (12/10).

PENDIDIKAN

Umuslim Peusangan Teken MoU Dengan Polres Bireuen

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:35 WIB