Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi

- Administrator

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi, Selasa (2/11) sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, pada perkara pekerjaan review design pembangunan terminal pelabuhan Balohan Sabang TA 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirub Parapat SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Fri Wisdom S Sumbayak SH saat dihubungi media ini via seluler menuturkan, pihaknya mengeksekusi T Harri Kurnisyah ST bin T Husain Alamsyah, karena dinyatakan bersalah melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wisdom, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang, didampingi tim bidang intelijen sebagai pengamanan jalannya eksekusi terpidana ini.

“Hari ini kami melakukan eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah melakukan serangkaian proses sesuai prosedur, terpidana kami antarkan ke Rutan Kelas II B Banda Aceh,” jelas Wisdom.

Disebutkannya, sesuai putusan kasasi ini terpidana T Harri Kurniatsyah, dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 jita, dengan ketentuan apabila denda tak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan satu bulan. Terpidana itu juga dihukum, membayar uang pengganti Rp 73.995.500, serta dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500. Sebelumnya, terpidana telah mengembalikan sebagian kerugian uang negara sebesar Rp 250.000.000 dari total kerugian negara Rp 397.991.000

Wisdom menambahkan, sebelumnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna tanggal 2 November 2020, membebaskan terdakwa. Namun jaksa melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung, menyatakan terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman penjara. Sehingga dilakukan eksekusi hari ini.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Wagub Aceh, Fadhullah dan Bupati Bireuen, H Mukhlis ST bersama pejabat terkait menggelar rapat koordinasi bersama para keuchik di Balai Desa Kecamatan Peusangan, Minggu (8/2) sore.

NANGGROE

Wagub Aceh Rapat Bersama Korban Banjir

Senin, 9 Feb 2026 - 00:42 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST dan Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan anggota DPRK Bireuen, Taufiq Ridha bersama Ketua PMI Bireuen, Edi Obama

NANGGROE

Dukung Pemulihan Pasca Banjir, Ketua PMI Temui Bupati

Jumat, 6 Feb 2026 - 23:06 WIB