BIREUEN|METRO ACEH-Pemerintah gampong di seluruh Kabupaten Bireuen, diminta tidak ragu-ragu memanfaatkan dana desa (DD), guna melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di seluruh pelosok desa, sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH melalui Kasi Intel, Fri Wisdom Sumbayak SH kepada awak media ini, Rabu (1/4). Menurutnya, dasar hukum untuk penggunaan DD sudah jelas, dengan landasan SE Mendes PTT dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020, tentang Desa Tanggap Covid-19.
Selain itu, juga didukung Surat Gubernur Aceh nomor : 421.2/5429 tanggal 27 Maret 2020, penggunaan DD untuk PKTD, pencegahan Covid-19 Desa Tanggap/Siaga Covid-19, serta SE Bupati Bireuen Nomor 339 tentang penggunaan DD, untuk pencegahan Covid-19 dan penguatan ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, responsif gampong dalam pencegahan covid-19, sangat dibutuhkan selaku garda terdepan perlindungan masyarakat. Sehingga, perlu melakukan langkah-langkah strategis secepatnya, guna mengantisipasi ancaman penyebaran wabah virus corona ini.
Wisdom menjelaskan, revisi APBG harus dilakukan untuk mengalokasi anggaran, sesuai kebutuhan agar pemerintah gampong dapat memanfaatkan DD, dalam melaksanakan kegiatan pencegahan Covid-19. Termasuk membentuk relawan desa yang diketuai oleh keuchik. Setelah itu, menginventarisir kebutuhan penanganan ancaman Covid-19.
“Misalnya perlu dilakukan penyemprotan, sehingga butuh biaya untuk membeli bahan dan alat semprot. Lalu, dianggap perlu tempat cuci tangan di lokasi umum atau rumah ibadah. Kemudian, APD bagi relawan dan masyarakat, serta bermacam kebutuhan lain yang dirasakan harus dipersiapkan. Ini dapat mempergunakan dana desa,” sebut Wisdom.
Semua kebutuhan dana itu sebutnya, dapat direvisi dari APBG. Terutama, dialihkan dari belanja kegiatan yang tidak terlalu mendesak, untuk membiayai kebutuhan penanganan covid-19 di setiap gampong. Termasuk, pembelian pakaian bagi relawan gampong, supaya dapat bekerja maksimal menangani kasus Covid-19 yang terjadi di desa, agar bisa memastikan keselamatan para relawan. Kemudian, tinggal membuat laporan keuangan sesuai jumlah yang telah dipergunakan.
Saat disinggung tentang anggaran yang digunakan untuk penyaluran sembako, atau jatah hidup (jadup) bagi warga desa yang terdampak Covid-19. Seperti ODP karantina mandiri, ataupun masyarakat miskin yang tidak dapat mencari nafkah, akibat implikasi kebijakan pemerintah yang mengurangi aktifitas ekonomi.
Wisdom mengaku, hal tersebut belum diatur dalam Surat Edaran Kemendes, Gubernur maupun Surat Edaran Bupati Bireuen. Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa keringanan pembayaran listrik, peningkatan peneriman bantuan sosial, penundaan pembayaran kredit untuk kalangan tertentu dan berbagai kebijakan lainnya. Sehingga, pemenuhan kebutuhan dasar itu belum diatur spesifik sesuai status kesiagaan bencana Kabupaten Bireuen saat ini. Akan tetapi, kembali lagi manfaatkan dana desa sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat des. Mengingat, sesuai Surat Edaran Bupati yang diatur hanyalah, dana desa dapat dipakai untuk membantu penyediaan logistik bagi warga yang masuk ruang isolasi.
“Gunakan dana desa dengan efektif dan efisien mungkin, sesuai ketentuan yang sudah ditentukan. Sehingga dapat membantu upaya percepatan penanganan Covid-19, agar kita kembali bisa bangkit bersama-sama,” pesannya. (Bahrul)