Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M, KPK Kembali Panggil Eks Sekretaris MA

- Administrator

Selasa, 7 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Nurhadi sebenarnya berstatus tersangka dalam kasus ini namun, kali ini dipanggil sebagai saksi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejonto),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

KPK juga memanggil dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu dari Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Kedua orang ini dipanggil dalam status sebagai saksi untuk Nurhadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi lain diantaranya Sekretaris PT Agama Medan, Hilman Lubis, Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro, dan seorang PNS atas nama Bahrain Lubis. Ketiga orang itu dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi.

Ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Nurhadi, Rezky dan Hiendra Soenjoto. Dalam dua pemanggilan sebelumnya ketiga orang tersebut tidak hadir di KPK.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.(deco)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bengkulu Ikut Wastra Nusantara Fashion 2024 di Solo
Tuntut Copot Pj Bupati Bireuen, Mahasiswa Asal Bireuen Ancam Demo Kemendagri
KPK – Jaklingko Sepakati Upaya
Dukung UMKM Sahabat Ganjar Borong Mie Aceh
Moeldoko Gugat Menkumham, Mantan Ketua MK Nilai Salah Kaprah
Kemenkominfo Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Strategi Komunikasi Vaksin Covid-19
Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa “Serbu” DPRK
KPK RI Terima 1.082 Laporan Gratifikasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:26 WIB

Bengkulu Ikut Wastra Nusantara Fashion 2024 di Solo

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:53 WIB

Tuntut Copot Pj Bupati Bireuen, Mahasiswa Asal Bireuen Ancam Demo Kemendagri

Jumat, 31 Desember 2021 - 13:40 WIB

KPK – Jaklingko Sepakati Upaya

Sabtu, 11 September 2021 - 16:32 WIB

Dukung UMKM Sahabat Ganjar Borong Mie Aceh

Selasa, 13 Juli 2021 - 15:03 WIB

Moeldoko Gugat Menkumham, Mantan Ketua MK Nilai Salah Kaprah

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB