Jakarta – KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Nurhadi sebenarnya berstatus tersangka dalam kasus ini namun, kali ini dipanggil sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejonto),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
KPK juga memanggil dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu dari Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Kedua orang ini dipanggil dalam status sebagai saksi untuk Nurhadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi lain diantaranya Sekretaris PT Agama Medan, Hilman Lubis, Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro, dan seorang PNS atas nama Bahrain Lubis. Ketiga orang itu dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi.
Ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Nurhadi, Rezky dan Hiendra Soenjoto. Dalam dua pemanggilan sebelumnya ketiga orang tersebut tidak hadir di KPK.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.(deco)