BIREUEN|METRO ACEH-Berbagai trik intrik licik dilakukan oleh oknum politikus, dimasa kampanye Pilkada 2024 untuk mempengaruhi publik di Kabupaten Bireuen. Mulai aksi tipu-tipu dengan menghembuskan isu money politik, disertai sayembara umrah hingga janji-janji rumah bantuan, diumbar ke masyarakat guna menarik simpatik pemilih di wilayah itu.
Sejumlah warga Bireuen saat ditemui awak media ini, Selasa (12/11) mengaku, para politisi yang berambisi besar itu, diduga memanfaatkan fasilitas negara dalam “mengendorse” kandidat paslon yang didukungnya. Anggota legislatif di Senayan, diketahui ada yang belum mengambil cuti, sesuai aturan wajib bagi pejabat negara yang ikut dan terlibat dalam pemenangan pilkada.
Namun beberapa anggota legislatif tersebut, kini dikabarkan sedang sibuk mengendorse paslon yang dijagokan, dengan terus intens berkeliling ke desa-desa mengajak warga, untuk memilih kandidat bupati/wakil bupati yang didukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Parahnya lagi, oknum wakil rakyat itu secara terang-terangan, mengumbar janji-janji akan memberi rumah bantuan jika kandidat yang mereka dukung menang pilkada. Padahal itu kan fasilitas yang diberikan negara, melalui program pemerintah pusat untuk masyarakat,” ungkap Wakil Ketua DPRK Bireuen periode 2019-2024, Suhaimi Hamid.
Sosok yang akrab disapa Abu Suhai ini, juga mengkritisi program bantuan pemerintah pusat yang dieksploitasi menjadi komoditas janji-janji politik pada pilkada, harus dapat diwaspadai oleh masyarakat karena diyakini hal itu hanya janji palsu.
“Kami berharap para paslon agar profesional, jangan mengait-ngaitkan bantuan rumah dhuafa, agar mendapatkan suara karena itu tidak baik untuk demokrasi kita. Masyarakat harus cerdas memilih sosok pemimpin yang berkualitas,” tegasnya.
Hal senada juga dikemukakan Koordinator Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkomabir) DKI Jakarta, Agussalim melalui seluler. Dia turut mempertanyakan sikap Panwaslih Bireuen, terkait banyaknya anggota DPR RI, DPRA dan DPRK yang ikut terlibat dalam kampanye, tanpa mengantongi cuti.
Agussalim atau akrab disapa Agsal meminta Panwaslih dapat segera bersikap, baik dalam bentuk teguran maupun sanksi administrasi, dengan menyuratl para oknum legislatif yang dinilai melanggar aturan, serta berpotensi merusak iklim demokrasi.
Terkait aturan keterlibatan pejabat negara dan pejabat pemerintah daerah, dalam pilkada, menurut Agsal telah dinyatakan secara tegas sesuai Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 perihal pasal 63 ayat 1,3 dan 4 huruf e PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami ingin mempertanyakan legalitas para pejabat negara, maupun pejabat daerah yang merupakan anggota DPRK, DPRA dan DPR RI yang terlibat dalam timses pilkada, apakah sudah mengajukan cuti,” ujar Agsal.
Pasalnya, kontestasi pilkada sebagai proses demokrasi rakyat harus benar-benar berjalan demokratis dan sesuai aturan, sehingga kredibel serta tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas negara, untuk tujuan politik kelompok tertentu. (Bahrul)