BIREUEN|METRO ACEH-Setelah nyaris berlarut-larut hampir dua tahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen baru menetapkan tiga tersangka koruptor Dana Siap Pakai (DSP), pada proyek penanggulangan bencana BPBD Bireuen bermilai Rp 6,2 miliar.
Kajari Bireuen, Mochammad Jefrry SH M Hum saat mengelar konferensi pers di aula kantor kejaksaan, Senin (10/12) menyebutkan, tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi itu berinisial MS selaku Pejabat Pembuatan Komitemen (PPK).
Lalu TM pemilik perusahaan dan N Direktur Perusahaan PT.Yedecober Jaya Abadi. Mereka ditengarai terlibat kasus proyek perbaikan pengaman tebing Krueng Samalanga, dan pengaman tebing Desa Uteun Bunta, Kecamatan Peusangan dari sumber APBN TA 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam waktu dekat, kami akan segera melayangkan surat pemanggikan serta pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini,” sebut Mochammad Jefri dihadapan insan pers.
Menurutnya, melalui keterangan tiga orang yang telah bertatus tersangka ini. Pihaknya akan mendalami siapa saja yang ikut terlibat, serta bertanggung jawab atas perbuatan yang merugikan negara ini.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang wajib diproses, karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Diakuinya, pihak kejaksaan juga sudah memanggil dan memintai keterangan daei mantan Kalak BPBD Farhan Husein SE MM selaku saksi dalam perkara itu.
“Untuk mengetahui jumlah kerugian negara akibat perbuatan mereka, masih dalam proses penghitungan. Tetapi, kami prediksi mencapai Rp 1 miliar, karena volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi tehnis,” jelasnya. (Fazli)