BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka penyelewengan dana simpan pinjam perempuan (SPP), pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa. Kedua tersangka koruptor itu, digelandang petugas ke Lapas Kelas II B Bireuen, Selasa (19/7) sore.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kedua tersangka yaitu EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006-2011 dan selanjutnya menjabat Ketua UPK tahun 2012-2014, serta SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) / pengendali semua kelompok dari Desa Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa. Akibat perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH saat menggelar konferensi pers tadi sore menjelaskan, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan, telah ditemukan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi, pada program SPP PNPM Kecamatan Jeumpa.
“Kami berpendapat bahwa, berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi unsur tindak pidana yang diatur KUHAP. Sehingga, kedua tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun, maka dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatan tindak pidana,” jelas Farid Rumdana yang didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi SH MH serta Kasi Intelijen, Muliana SH.
Farid Rumdana menyebutkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bireuen hingga 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 UU Ri No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.
Bahwa kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rumah tahanan Negara Klas IIb Bireuen di Kab. Bireuen. Bahwa terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
“Dalam penanganan perkara ini, kami telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 609.038.000, disita dari kelompok-kelompok yang macet. Seluruh uang itu dititipkan ke rekening penampung RPL 089 PDT Kejari Bireuen. Nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini,” ujar Farid Rumdana. (Bahrul)