Jaksa Tahan Dua Terduga Koruptor PNPM

- Administrator

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SM salah satu tersangka saat digiring petugas Kejari Bireuen, ke mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Kelas II B Bireuen, Selasa (19/7) sore.

SM salah satu tersangka saat digiring petugas Kejari Bireuen, ke mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Kelas II B Bireuen, Selasa (19/7) sore.

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka penyelewengan dana simpan pinjam perempuan (SPP), pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa. Kedua tersangka koruptor itu, digelandang petugas ke Lapas Kelas II B Bireuen, Selasa (19/7) sore.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kedua tersangka yaitu EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006-2011 dan selanjutnya menjabat Ketua UPK tahun 2012-2014, serta SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) / pengendali semua kelompok dari Desa Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa. Akibat perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH saat menggelar konferensi pers tadi sore menjelaskan, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan, telah ditemukan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi, pada program SPP PNPM Kecamatan Jeumpa.

“Kami berpendapat bahwa, berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi unsur tindak pidana yang diatur KUHAP. Sehingga, kedua tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun, maka dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatan tindak pidana,” jelas Farid Rumdana yang didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi SH MH serta Kasi Intelijen, Muliana SH.

Farid Rumdana menyebutkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bireuen hingga 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 UU Ri No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Bahwa kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rumah tahanan Negara Klas IIb Bireuen di Kab. Bireuen. Bahwa terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

“Dalam penanganan perkara ini, kami telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 609.038.000, disita dari kelompok-kelompok yang macet. Seluruh uang itu dititipkan ke rekening penampung RPL 089 PDT Kejari Bireuen. Nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini,” ujar Farid Rumdana. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB