Jaksa Tahan Dua Terduga Koruptor PNPM

- Administrator

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SM salah satu tersangka saat digiring petugas Kejari Bireuen, ke mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Kelas II B Bireuen, Selasa (19/7) sore.

SM salah satu tersangka saat digiring petugas Kejari Bireuen, ke mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Kelas II B Bireuen, Selasa (19/7) sore.

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka penyelewengan dana simpan pinjam perempuan (SPP), pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa. Kedua tersangka koruptor itu, digelandang petugas ke Lapas Kelas II B Bireuen, Selasa (19/7) sore.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kedua tersangka yaitu EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006-2011 dan selanjutnya menjabat Ketua UPK tahun 2012-2014, serta SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) / pengendali semua kelompok dari Desa Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa. Akibat perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH saat menggelar konferensi pers tadi sore menjelaskan, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan, telah ditemukan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi, pada program SPP PNPM Kecamatan Jeumpa.

“Kami berpendapat bahwa, berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi unsur tindak pidana yang diatur KUHAP. Sehingga, kedua tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun, maka dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatan tindak pidana,” jelas Farid Rumdana yang didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi SH MH serta Kasi Intelijen, Muliana SH.

Farid Rumdana menyebutkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bireuen hingga 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 UU Ri No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Bahwa kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rumah tahanan Negara Klas IIb Bireuen di Kab. Bireuen. Bahwa terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

“Dalam penanganan perkara ini, kami telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 609.038.000, disita dari kelompok-kelompok yang macet. Seluruh uang itu dititipkan ke rekening penampung RPL 089 PDT Kejari Bireuen. Nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini,” ujar Farid Rumdana. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Keuchik Meusee, Salmadi menerima bantuan dari Pemerintah Daerah Administratif Hongkong, Minggu (17/5)

NANGGROE

Pemerintah Hongkong Bantu Korban Banjir di Bireuen

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Kalaksa BPBD Bireuen, Marwan ST MT.

NANGGROE

Kementerian PKP Bangun 31 Huntap di Dusuh Bivak

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:39 WIB

Plt Kadisdagperinkop dan UKM Bireuen, Julfikar SP MP

NANGGROE

11 Lokasi Pasar Murah Idul Adha

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:37 WIB

Pekerja melakukan proses mengaspal jalan rusak dikawasan Geulanggang Teungoh untuk di aspal kembali, Sabtu (16/5) pagi

NANGGROE

PUPR Bireuen Aspal Jalan Elak Rusak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:49 WIB