BIREUEN|METRO ACEH-Buntut dugaan tindak pidana korupsi BPRS Kota Juang, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, kembali menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Pusat Pemerintahan, Selasa (20/12) untuk mencari dokumen terkait penyertaan modal pada bank pemerintah daerah itu.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim penyidik kejaksaan yang dipimpin langsung Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdhana SH MH terlihat menggeledah ruang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak pukul 11.00 wib hingga pukul 13.00 wib. Kemudian, aksi penggeledahan dilanjutkan ke Bagian Ekonomi Setdakab Bireuen, hingga terakhir ruang kerja sekda ikut digeledah sejumlah petugas kejaksaan setempat.
Pantauan media ini, saat penggeledahan itu dilakukan terlihat para pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, kaget dan ketakutan. Bahkan, suasana di sekitar lokasi ini terkesan seperti mencekam. Beberapa pegawai, sempat menanyakan ke awak media yang sedang meliput proses penggeledahan tersebut, apa yang terjadi sehingga beberapa ruangan pemerintahan digeledah jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdhana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH saat ditemui media ini di lokasi menjelaskan, pihaknya sedang menghimpun dokumen-dokumen seputar penyertaan modal pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang. Saat ini sebutnya, tim penyidik masih fokus mendalami kasus itu karena sudah tahap penyidikan.
Dia menyebutkan, penggeledahan tersebut berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1828/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 dan surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua pengadilan Negeri Bireuen Nomor 5/PenPid.B-GLD/2022/PN Bir tanggal 15 Desember 2022 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan tahun 2021.
“Penggeledahan ini, merupakan lanjutan dari penggeledahan Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Bireuen pada hari kamis tanggal 15 Desember lalu. Ini dilakukan karena pada tahap penyelidikan, belum ditemukan dokumen penting, terkait dugaan korupsi pada penyertaan modal yang dikucurkan Pemkab Bireuen, “jelasnya.
Menurut Muliana, agar dapat membuat kasus ini menjadi terang, maka tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor BPRS dan Kantor pemerintahan daerah, seperti ruang BPKAD, Bagian Ekonomi Setdakab serta ruang Sekdakab Bireuen.
Untuk diketahui bahwa dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang bersumber dari Dana APBK Bireuen tahun 2019, telah dikucurkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tahun 2021. Persoalan ini menyeruak, sejak September 2022 akibat tunggakan dari nasabah dengan kolektibilitas (col) 5 (lima) di PT BPRS Kota Juang sebesar Rp. 1.120.275.692,- (satu miliar seratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).
“Tim Penyidik akan berkoordinasi dengan tim auditor untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini, serta tim akan terus berupaya menemukan dua alat bukti dan menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini, sehingga dalam waktu dekat dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya dengan nada tegas. (Bahrul)