BIREUEN|METRO ACEH-Polemik seputar pembangunan toko di areal eks PT PJKA Bireuen, mulai terjawab. Izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikantongi pihak developer, ternyata sudah kedaluwarsa sejak 10 tahun lalu.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Jailani SP M.S.M via seluler saat dikonfirmasi Metro Aceh, Jum’at (19/10).
Menurut dia, karena masalah ini terkait pekerjaan fisik, maka Pemkab Bireuen melalui Dinas PUPR kini sedang mempersiapkan surat teguran, ke pihak pengembang. Namun, mengingat persoalan tersebut terlalu spesifik, dia meminta awak media ini untuk menanyai ke kabid perizinan. Sehingga, diperoleh keterangan secara mendetail, menyangkut masalah pembangunan pertokoan di kawasan eks lahan PJKA itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Perizinan, Mirza yang ditanyai tadi malam mengaku, sesuai Perbup No 8/2018 tentang pelaksanaan Qanun No 10/2014, tentang tupoksi dan kewenangan masing-masing dinas penyelenggara bangunan dan gedung. Disebutkan, untuk penertiban dikoordinir oleh Dinas PUPR serta Satpol PP.
Dari sisi administrasi perijinan, IMB yang diterbitkan oleh Pemkab Bireuen tahun 2007 kepada PT Wadah Suci, didalamnya ada nama H Jamaluddin dan Pak Hasbi, selaku pengembang.
Menurutnya, dalam IMB itu disebutkan untuk enam blok. Tetapi, yang terbangun hanya dua blok. Sedangkan sisanya tak pernah dikerjakan, baru dilanjutkan September 2018.
“Untuk pembangunan baru saat ini, IMB harusnya diperbaharui kembal karena saat ini, sudah ada aturan baru dan qanun tata ruang. Sehingga aspek-aspek tehnis, jelas berbeda dengan yang dulu,” jelas Mirza.
Menurutnya, merujuk ke aturan yang ada maka, pihak pengembang wajib mengurus IMB yang baru, sebelum membangun lagi pertokoan di areal lahan aset PT KAI ini. (MA 01)