BIREUEN|METRO ACEH-Gara-gara tidak kunjung membayar hutang, membuat seorang tukang perabot di Kabupaten Bireuen, dikabarkan tega menculik warga Panton Labu, Aceh Utara.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Yusri bin Juzli alias Landak (31) warga Desa Lueng Daneun Dayah Baroh, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang perabot, dilaporkan atas tindak penculikan. Pelaku tersebut nekat menculik Nizam Rahmat Alfajri bin Umar AR (26), warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Korban yang diculik di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur pada 16 Juni lalu dibawa dibawa ke kampung pelaku di kawasan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen. Bahkan, Nizam juga disekap dalam gubuk di kebun Yusri, dan diancam tembak serta akan dimutilasi, jika tidak melunasi hutang piutangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi penculikan ini baru diketahui, ketika pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta sejumlah uang, dari hutang yang belum dilunasi ini. Lantas, kasus itu dilapor ke Polres Aceh Utara oleh salah satu keluarga Nizam Rahmat. Karena pelaku teridentifikasi sebagai warga Kabupaten Bireuen, maka kasus tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Bireuen.
Tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen yang menerima imformasi itu, lalu bergerak mencari pelaku serta berusaha menyelamatkan korban. Alhasil, setelah proses pengintaian beberapa saat, tim yang dipimpin langsung Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH didampingi KBO Reskrim, berhasil menciduk Yusri alias Landak, di kawasan Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan malam ini, Minggu (23/6) sekitar pukul 22.00 wib.
Selain menangkap pelaku, petugas juga dapat menyelamatkan korban yang sejak beberapa hari ini disekap, dan dianiaya oleh tukang perabot tersebut. Sontak saja, kasus itu menjadi perhatian warga sekitar yang tidak menyadari terjadinya aksi kriminalitas, di lingkungan mereka. Saat hendak dibekuk polisi, ternyata Yusri mencoba melawan petugas, sehingga terpaksa ditembak di bagian kaki.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIk M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media menyatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Lalu memburu pelaku penculikan itu dan berupaya membebaskan korban.
“Perkiraan sementara motifnya meminta tebusan hutang piutang,” ungkap Eko.
Dia menyebutkan, tindak kejahatan aksi penculikan itu, kini sedang diproses secara intensif oleh penyidik Reskrim Polres Bireuen. Menurutnya, pelaku terjerat pasal 328 KUHP, tentang tindak pidana penculikan. (Bahrul)