BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, resmi menahan J bin AS mantan Keuchik Desa Ruseb Ara, Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, Senin (6/4). Dia dijebloskan ke penjara, akibat dugaan penyelewengan anggaran deREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, resmi menahan J bin AS mantan Keuchik Desa Ruseb Ara, Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, Senin (6/4). Dia dijebloskan ke penjara, akibat dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) TA 2018.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, indikasi penyimpangan anggaran desa sebesar Rp 800 juta lebih. Akibat perbuatannya, diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 296 juta. Buntut kasus tersebut, J bin AS sudah dipecat sejak beberapa bulan lalu. Perkara ini, lantas bergulir di kejaksaan hingga ditahan mulai hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum digelandang ke mobil tahanan Kejari Bireuen, tersangka penyeleweng dana desa itu sempat menjalani proses pemeriksaan, sejak penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan, sejak tadi pagi dia terus diperiksa secara intensif, sampai akhirnya digiring ke kendaraan sekitar pukul 15.45 wib, untuk dititipkan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Bireuen.
Kajari Bireuen, M Junaedi SH MH kepada awak media ini menjelaskan, J bin AS diduga menyelewengkan anggaran desa TA 2018. Ketika menjabat sebagai Kepala Desa Ruseb Ara, Kecamatan Jangka. Sesuai hasil penyidikan, dalam pengelolaan dana desa diketahui telah terjadi penyimpangan. Sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp 300 juta.
“Tersangka ini dijerat pasal 2 (dua) dan 3 (tiga) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebut M Junaedi saat ditemui media ini didampingi Kasi Pidsus, Saifuddin SH MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat kisruh pengelolaan dana desa (DD) Gampong Ruseb Ara, Kecamatan Jangka, Pemkab Bireuen memecat dan memberhentikan oknum keuchik (kades) dan lembaga Tuha Phuet desa tersebut, berdasarkan SK Bupati Bireuen. Pemberhentian keuchik dan tuha phuet ini, sesuai SK Bupati Bireuen nomor 147/24 tahun 2020 dan nomor 141/23 tahun 2020 yang ditetapkan akhir Januari. Pemecatan itu, dilakukan akibat dugaan penyelewengan dana desa.
J bin AS selaku keuchik ketika itu, juga memberhentikan perangkat gampong sehendaknya, tanpa mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”Adanya praduga penyelewengan dana gampong oleh keuchik, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2018,” ungkap Bob Mizwar yang kala itu masih menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Sejahtera.
Menurut Bob Mizwar saat itu, pemberhentian tersebut harus dilakukan, sebagai win-win solution, agar roda pemerintahan desa dapat berjalan lancar, serta program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berlanjut, tanpa hambatan akibat adanya persoalan dan kisruh yang terjadi.(Bahrul)