Enam Sindikat Mafia Narkoba Dituntut Hukuman Mati

- Administrator

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terlibat jaringan mafia narkoba Internasional, enam dari tujuh sindikat bisnis barang haram itu, dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen secara virtual, Selasa (16/11) siang. Seorang lainnya, dituntut hukuman seumur hidup.

Para terdakwa yang diseret ke meja hijau ini, merupakan jaringan mafia narkoba yang diringkus Polres Bireuen, dengan barang bukti 350 kg sabu ditemukan di perairan Selat Malaka beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menghadirkan tujuh terdakwa melalui layar monitor dari Rutan Bireuen, yang terhubung ke ruang sidang PN Bireuen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perkara narkotika terbesar yang terungkap di wilayah ini, dipimpin oleh Rosnainah SH MH selaku Hakim Ketua, serta empat hakim anggota. Diantaranya Mukhtaruddun SH, Luthfan Hadi Darus SH, Afan Firdaus SH serta Hadi Darus SH. Tuntutan hukuman mati ini dibaca oleh Lili Suparli SH MH dan Maulijar S.Hi SH MH selaku JPU.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intel, Muliana SH menyebutkan, enam terdakwa jaringan sindikat narkoba dituntut hukuman mati itu, yakni Nurman alias Abu alias Si Man bin Nurdin, Kamaruddin alias Apaloet bin almarhum Tgk Manyak, Edy Saputra bin almarhum H Nyak Cut, Agus Salim bin M Ali, Murdani alias Dani bin Murtala A Jalil dan Muhammad Anwar Alias Wan bin Adam. Sedangkan Faisal bin Abdullah dituntut hukuman seumur hidup. Ketujuh terdakwa itu dinyatakan telah bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair penuntut umum.

Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU di ruang persidangan PN Bireuen, secara bergantian terhadap terdakwa, dihadapan majelis hakim. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Jum’at 19 November mendatang dengan agenda pembacaan pledoi, untuk pembelaan dari seluruh terdakwa yang dituntut hukuman mati dan seumur hidup ini.

Sempat tersiar kabar, sejak tadi malam sebelum proses persidangan ini digelar, kediaman hakim dan jaksa dijaga ketat oleh aparat kepolisian, guna menghindari intimidasi terhadap para hakim maupun jaksa yang menangani perkara narkoba ini. Sementara sidang juga dikawal oleh tim Intelijen Kejari Bireuen.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB