Enam Sindikat Mafia Narkoba Dituntut Hukuman Mati

- Admin

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terlibat jaringan mafia narkoba Internasional, enam dari tujuh sindikat bisnis barang haram itu, dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen secara virtual, Selasa (16/11) siang. Seorang lainnya, dituntut hukuman seumur hidup.

Para terdakwa yang diseret ke meja hijau ini, merupakan jaringan mafia narkoba yang diringkus Polres Bireuen, dengan barang bukti 350 kg sabu ditemukan di perairan Selat Malaka beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menghadirkan tujuh terdakwa melalui layar monitor dari Rutan Bireuen, yang terhubung ke ruang sidang PN Bireuen.

Sidang perkara narkotika terbesar yang terungkap di wilayah ini, dipimpin oleh Rosnainah SH MH selaku Hakim Ketua, serta empat hakim anggota. Diantaranya Mukhtaruddun SH, Luthfan Hadi Darus SH, Afan Firdaus SH serta Hadi Darus SH. Tuntutan hukuman mati ini dibaca oleh Lili Suparli SH MH dan Maulijar S.Hi SH MH selaku JPU.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intel, Muliana SH menyebutkan, enam terdakwa jaringan sindikat narkoba dituntut hukuman mati itu, yakni Nurman alias Abu alias Si Man bin Nurdin, Kamaruddin alias Apaloet bin almarhum Tgk Manyak, Edy Saputra bin almarhum H Nyak Cut, Agus Salim bin M Ali, Murdani alias Dani bin Murtala A Jalil dan Muhammad Anwar Alias Wan bin Adam. Sedangkan Faisal bin Abdullah dituntut hukuman seumur hidup. Ketujuh terdakwa itu dinyatakan telah bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair penuntut umum.

Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU di ruang persidangan PN Bireuen, secara bergantian terhadap terdakwa, dihadapan majelis hakim. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Jum’at 19 November mendatang dengan agenda pembacaan pledoi, untuk pembelaan dari seluruh terdakwa yang dituntut hukuman mati dan seumur hidup ini.

Sempat tersiar kabar, sejak tadi malam sebelum proses persidangan ini digelar, kediaman hakim dan jaksa dijaga ketat oleh aparat kepolisian, guna menghindari intimidasi terhadap para hakim maupun jaksa yang menangani perkara narkoba ini. Sementara sidang juga dikawal oleh tim Intelijen Kejari Bireuen.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Ketua Pembina Yayasan Kebangsaan Bireuen, Dr H Amiruddin Idris, SE.,MSi bersama anak yatim, di halaman kampus UNIKI Bireuen, Sabtu (24/10) pagi

PENDIDIKAN

Gelar Maulid, UNIKI Santuni Anak Yatim

Sabtu, 24 Okt 2026 - 17:27 WIB