Enam Sindikat Mafia Narkoba Dituntut Hukuman Mati

- Administrator

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terlibat jaringan mafia narkoba Internasional, enam dari tujuh sindikat bisnis barang haram itu, dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen secara virtual, Selasa (16/11) siang. Seorang lainnya, dituntut hukuman seumur hidup.

Para terdakwa yang diseret ke meja hijau ini, merupakan jaringan mafia narkoba yang diringkus Polres Bireuen, dengan barang bukti 350 kg sabu ditemukan di perairan Selat Malaka beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menghadirkan tujuh terdakwa melalui layar monitor dari Rutan Bireuen, yang terhubung ke ruang sidang PN Bireuen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perkara narkotika terbesar yang terungkap di wilayah ini, dipimpin oleh Rosnainah SH MH selaku Hakim Ketua, serta empat hakim anggota. Diantaranya Mukhtaruddun SH, Luthfan Hadi Darus SH, Afan Firdaus SH serta Hadi Darus SH. Tuntutan hukuman mati ini dibaca oleh Lili Suparli SH MH dan Maulijar S.Hi SH MH selaku JPU.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intel, Muliana SH menyebutkan, enam terdakwa jaringan sindikat narkoba dituntut hukuman mati itu, yakni Nurman alias Abu alias Si Man bin Nurdin, Kamaruddin alias Apaloet bin almarhum Tgk Manyak, Edy Saputra bin almarhum H Nyak Cut, Agus Salim bin M Ali, Murdani alias Dani bin Murtala A Jalil dan Muhammad Anwar Alias Wan bin Adam. Sedangkan Faisal bin Abdullah dituntut hukuman seumur hidup. Ketujuh terdakwa itu dinyatakan telah bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair penuntut umum.

Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU di ruang persidangan PN Bireuen, secara bergantian terhadap terdakwa, dihadapan majelis hakim. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Jum’at 19 November mendatang dengan agenda pembacaan pledoi, untuk pembelaan dari seluruh terdakwa yang dituntut hukuman mati dan seumur hidup ini.

Sempat tersiar kabar, sejak tadi malam sebelum proses persidangan ini digelar, kediaman hakim dan jaksa dijaga ketat oleh aparat kepolisian, guna menghindari intimidasi terhadap para hakim maupun jaksa yang menangani perkara narkoba ini. Sementara sidang juga dikawal oleh tim Intelijen Kejari Bireuen.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Ketua Tim Pemenangan H Mukhlis-Ir Razuardi, Munawar SH

NANGGROE

H Mukhlis Pastikan Penempatan Pejabat Bebas Transaksional

Minggu, 16 Feb 2025 - 15:51 WIB

Anggota Komisi III DPR RI NasirĀ Jamil

POLITIK

Nasir Jamil Akui Aryos Nivada Suksesor Mualem – Dek Fadh

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:23 WIB

PERISTIWA

Maling Tewas Dihakimi Massa

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bireuen terpilih H Mukhlis ST bersama Ir H Razuardi MT, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan Juru Bicara, Mahyani Muhammad saat memberi keterangan pers di depan Gedung MK, RabuĀ (5/2)Ā malam.

POLITIK

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Rabu, 5 Feb 2025 - 23:05 WIB

Pemotongan pita menandai pembukaan Kantor Advokat Arisyah & rekan,Ā Jum'atĀ (30/1)

SERBA-SERBI

M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

Jumat, 31 Jan 2025 - 19:11 WIB