BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terlibat jaringan mafia narkoba Internasional, enam dari tujuh sindikat bisnis barang haram itu, dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen secara virtual, Selasa (16/11) siang. Seorang lainnya, dituntut hukuman seumur hidup.
Para terdakwa yang diseret ke meja hijau ini, merupakan jaringan mafia narkoba yang diringkus Polres Bireuen, dengan barang bukti 350 kg sabu ditemukan di perairan Selat Malaka beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menghadirkan tujuh terdakwa melalui layar monitor dari Rutan Bireuen, yang terhubung ke ruang sidang PN Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang perkara narkotika terbesar yang terungkap di wilayah ini, dipimpin oleh Rosnainah SH MH selaku Hakim Ketua, serta empat hakim anggota. Diantaranya Mukhtaruddun SH, Luthfan Hadi Darus SH, Afan Firdaus SH serta Hadi Darus SH. Tuntutan hukuman mati ini dibaca oleh Lili Suparli SH MH dan Maulijar S.Hi SH MH selaku JPU.
Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intel, Muliana SH menyebutkan, enam terdakwa jaringan sindikat narkoba dituntut hukuman mati itu, yakni Nurman alias Abu alias Si Man bin Nurdin, Kamaruddin alias Apaloet bin almarhum Tgk Manyak, Edy Saputra bin almarhum H Nyak Cut, Agus Salim bin M Ali, Murdani alias Dani bin Murtala A Jalil dan Muhammad Anwar Alias Wan bin Adam. Sedangkan Faisal bin Abdullah dituntut hukuman seumur hidup. Ketujuh terdakwa itu dinyatakan telah bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair penuntut umum.
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU di ruang persidangan PN Bireuen, secara bergantian terhadap terdakwa, dihadapan majelis hakim. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Jum’at 19 November mendatang dengan agenda pembacaan pledoi, untuk pembelaan dari seluruh terdakwa yang dituntut hukuman mati dan seumur hidup ini.
Sempat tersiar kabar, sejak tadi malam sebelum proses persidangan ini digelar, kediaman hakim dan jaksa dijaga ketat oleh aparat kepolisian, guna menghindari intimidasi terhadap para hakim maupun jaksa yang menangani perkara narkoba ini. Sementara sidang juga dikawal oleh tim Intelijen Kejari Bireuen.(Bahrul)