Enam Mafia Narkoba Divonis Seumur Hidup

- Administrator

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Enam dari tujuh sindikat mafia narkoba, dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan, terlibat peredaran sabu dengan barang bukti 350 kilogram. Satu lainnya, dibebaskan dari segala tuntutan. Putusan itu, ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, dalam persidangan virtual, Rabu (25/11).

Vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi tujuh terdakwa, sindikat narkoba antar negara ini. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, atas perkara tindak pidana narkotika, dipimpin oleh Rosnainah SH MH dan Muktaruddin SH selaku ketua majelis hakim, serta Luthfan Hadi Darus, S.H, Afan Firdaus, S.H dan Hadi Darus, S.H sebagai anggota majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, keenam terpidana vonis seumur hidup yakni Nurman alias Abu alias Si Man Bin Nurdin, Edy Saputra bin alm H Nyak Cut, Agus Salim Bin M.Ali, Faisal Bin Abdullah, Muhammad Anwar alias Wan Bin Adam serta Murdani alias Dani Bin Murtala A Jalil. Sedangkan, Kamaruddin alias Apa Lod Bin alm Tgk Manyak, dinyatakan tidak bersalah dan demi rasa keadilan divonis bebas.

Majelis hakim menyatakan, ke enam dari tujuh terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sehingga, dijatuhi hukuman seumur hidup dan seluruh biaya perkara itu, dibebankan kepada negara. Para terpidana yang dihukum seumur hidup ini, melalui kuasa hukum menyatakan banding.

Pantauan media ini, kedua JPU yakni Lili Suparli, S.H,.MH dan Maulijar, S.Hi SH MH menyatakan pikir-pikir. Terhadap terdakwa yang divonis bebas, tetap dilakukan upaya kasasi. Sidang secara virtual itu, berlangsung aman dan lancar. Para terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Bireuen, sementara JPU bersama majelis hakim berada di ruang sidang PN Bireuen. Persidangan yang digelar sejak pukul 13.30 WIB, berakhir pukul 20.00 WIB.

Seperti diketahui, perkara sabu terbesar yang pernah terungkap di Kabupaten Bireuen ini, bermula dari temuan satu unit boat nelayan bermuatan 350 kg sabu, terdampar di bibir kuala kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunib Rabu 27 Januari 2021 pukul 06.00 WIB. Perahu mesin tak berawak itu, ditengarai mengangkut muatan ilegal milik jaringan narkoba sindikat internasional.

Aparat kepolisian Polres Bireuen dan Polda Aceh, mengembangkan kasus itu hingga berhasil meringkus 14 tersangka, termasuk satu oknum prajurit TNI serta satu personil kepolisian. Penemuan sabu dalam boat nelayan ini, sempat menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti aksi penyeludupan narkoba ini, tercatat paling besar yang berhasil digagalkan di wilayah Bireuen.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB