BIREUEN|METRO ACEH-Misteri pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) di Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang akhirnya dapat terungkap. Tak sampai 24 jam pasca insiden itu, polisi berhasil meringkus pelaku yang telah merenggut nyawa Siti Alia Humaira (21) saat lagi beristirahat di kamar tidurnya.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pelaku berinisial RJ (35) warga Gampong Meuse, Kecamatan Kutablang ditengarai sebagai budak narkoba yang rutin mengonsumsi sabu, sehingga diduga menjadi psikopat dan tega mencabut nyawa wanita muda.
Usai melakukan olah TKP pasca kejadian tragis itu, petugas berhasil menemukan bukti dan petunjuk yang mengarah terhadap RJ terlibat penghilangan nyawa korban. Lalu, polisi memburu pelaku berhasil diringkus di kediamannya, kawasan Meuse pada Jum’at sekira pukul 08.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat hendak diamankan, pria berperawakan cepak itu, sempat melakukan perlawanan sehingga tim Opsnal Polres Bireuen, terpaksa melepas tembakan di bagian kaki kirinya.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melakui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., saat dihubungi media ini membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku utama pembunuhan Siti Alia Humaira kemarin siang.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus kematian mahasiswi di Geudong Alue, hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi ini murni pembunuhan. Pelaku kami tangkap di rumahnya kawasan Meuse, Kutablang. Saat hendak diamankan, sempat melawan serta mencoba kabur hingga petugas terpaksa menembak bagian kakinya,” jelas Adimas.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, motif pelaku karena ekonomi dan dipicu nafsu birahi. Korban dihabisi dengan cara dibekap menggunakan bantal, serta dipukuli di bagian wajah. Pelaku selama ini sering bertandang ke rumah kakaknya yang merupakan tetangga korban.
Adimas menyebutkan, dari tangan pelaku polisi menyita uang Rp 1,2 juta dan satu unit HP Oppo type CPH 2387 milik korban,”Tersangka dijerat pasal 340 dan atau 338 dan 339 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, seorang gadis di Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang ditemukan tewas di kamar tidurnya, Kamis siang. Siti Alia Humaira (21) menjadi korban pembunuhan, karena ditubuhnya terlihat sejumlah luka lecet.
Putri pasangan Usman (62) dan Nurlela Wati (58) tergeletak tak bernyawa di ranjang kamar tidurnya, sekitar pukul 13.30 WIB. Gadis yang tercatat sebagai mahasiswi Prodi S1 Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan di Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh itu, diduga meninggal dunia dalam kondisi tak wajar, sehingga kedua orang tua korban melapor peristiwa ini ke pihak berwajib.
Lantas, sejumlah petugas turun ke lokasi dan melakukan olah TKP, lalu membawa jenazah ke RSUD dr Fauziah Bireuen, guna di autopsi. Kemudian, dibawa pulang ke rumah duka dan dikebumikan. (Bahrul)